BLITAR // FN24
Warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, makin bulat tekad menuntut audit ulang menyeluruh pengelolaan Dana Desa dua tahun terakhir. Lempar tanggung jawab ke bendahara, ketidaktahuan soal rincian anggaran, hingga dugaan hidup berkeluarga ganda membuat warga tak lagi percaya pada kepemimpinan Kepala Desa.

❗ kades tidak tahu anggaran, tapi diketahui selalu di rumah istri muda
Setiap kali tim investigasi maupun warga menanyakan rincian anggaran, kesesuaian proyek jalan pariwisata dengan volume dan Harga Satuan Kabupaten Blitar, jawaban Kepala Desa selalu sama: tidak tahu, serahkan semua ke Hadi (Bendahara Desa).
Padahal warga menyaksikan: setiap kali didatangi tim, Kepala Desa justru berada di rumah istri mudanya, bukan di kantor desa. Masyarakat pun mempertanyakan tajam:
“Apakah Kepala Desa hanya sibuk mengurus keluarganya sendiri, bukan urusan rakyat yang menanggung bebannya?”
Bahkan muncul dugaan pernikahan kedua itu belum tercatat secara resmi di catatan sipil — hanya nikah siri. Tim investigasi juga akan menelusuri keabsahan status tersebut, karena menyangkut integritas dan keteladanan pemegang amanah publik.
📌 DASAR HUKUM: KADES TETAP PENANGGUNG JAWAB UTAMA
UU No. 6 Tahun 2014, Pasal 75 ayat (1): “Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa.”
Permendagri No. 20 Tahun 2018, Pasal 3 ayat (1–2): Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa — berwenang menetapkan kebijakan, menyetujui pengeluaran, dan bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan anggaran. TIDAK BOLEH diserahkan sepenuhnya kepada bendahara.
UU No. 6 Tahun 2014, Pasal 26 ayat (2) huruf c: Kewenangan pengelolaan keuangan desa dipegang langsung oleh Kepala Desa. Pelimpahan tugas pelaksanaan boleh dilakukan, TETAPI tanggung jawab hukum TETAP pada Kepala Desa.
Intinya: Mengaku “tidak tahu” bukan alasan hukum untuk melepaskan tanggung jawab atas uang rakyat.
⚠️ BENDARAHA YANG DIPERCAYA PUNYA REKAM JEJAK HITAM
Yang makin memanaskan suasana: yang dipercaya memegang kendali keuangan desa adalah Hadi, Bendahara Desa, yang terbukti:
– ✅ Dua tahun lalu tertangkap judi dan diproses Polres Blitar
– ✅ Punya tunggakan pinjaman di Koperasi Bang Plecit yang berbulan-bulan tak dibayar
– ✅ Secara aturan, bendahara hanyalah pelaksana penatausahaan — bukan pemegang kekuasaan anggaran
“Aneh sekali. Yang punya rekam jejak masalah keuangan dan hukum justru dipercaya memegang seluruh uang desa. Sementara Kepala Desa yang seharusnya bertanggung jawab, malah sibuk di rumah istri mudanya dan mengaku tak tahu apa-apa. Apakah ada permainan di balik ini semua?” ujar perwakilan warga.
📢 TUNTUTAN WARGA: AUDIT TUNTAS DAN TRANSPARAN
Warga menuntut:
1. Audit ulang menyeluruh oleh Inspektorat Blitar atas pengelolaan Dana Desa minimal 2 tahun terakhir
2. Pemeriksaan kesesuaian volume pekerjaan, spesifikasi teknis, dan Harga Satuan Kabupaten Blitar
3. Penelusuran keabsahan status pernikahan Kepala Desa, apakah resmi atau hanya nikah siri
4. Pencopotan Bendahara Desa yang memiliki rekam jejak masalah keuangan dan hukum
5. Laporan diteruskan ke Inspektorat, Kejaksaan, dan Aparat Penegak Hukum jika ditemukan penyimpangan
“Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan dengan jujur. Jangan sampai demi kepentingan pribadi dan keluarga, anggaran desa diobok-obok. Kami tidak akan diam sampai benar-benar transparan dan akuntabel,” tegas warga.
Tim investigasi akan terus mengawal kasus ini sampai titik terang. Jika tidak ada klarifikasi yang memuaskan, laporan Gresmi akan segera diajukan.
(Hendrik)








