Blitar, 6 Juni 2026 //FN24
Sejumlah wali murid UPT SMP Negeri 1 Kanigoro, Kabupaten Blitar, secara tegas mempertanyakan akuntabilitas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 dan 2026, serta menduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan ketentuan pengelolaan komite sekolah.
Berdasarkan data yang dapat diakses publik, sekolah menerima Dana BOS Tahun 2026 sebesar Rp557.960.000 untuk mendanai kebutuhan 962 siswa. Namun, dalam rincian penggunaan yang dipaparkan, sejumlah pos anggaran utama tercatat bernilai Rp0, meliputi: pengembangan perpustakaan, penyediaan bahan ajar, kegiatan pembelajaran, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa meskipun dana telah diterima, siswa masih dibebani kewajiban membeli buku pelajaran, buku pendamping, dan Lembar Kerja Siswa (LKS) secara pribadi? Padahal sesuai ketentuan yang berlaku, Dana BOS dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan tersebut guna meringankan beban orang tua.
Wali murid secara resmi meminta penjelasan terbuka dan rinci mengenai:
1. Realisasi penggunaan Dana BOS Tahun 2025 dan 2026 secara lengkap;
2. Alasan pos anggaran penting tercatat tidak terserap sama sekali;
3. Dasar hukum dan kebijakan yang mewajibkan siswa membeli kebutuhan belajar secara mandiri;
4. Mekanisme pertanggungjawaban keuangan yang diterapkan selama ini.
Selain soal pengelolaan dana, muncul pula kekhawatiran mendasar terkait pelaksanaan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Aturan tersebut secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan apa pun kepada siswa atau orang tua; segala bentuk bantuan hanya boleh bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tanpa target nominal.
Jika terbukti ada penetapan biaya yang wajib dibayarkan secara seragam kepada seluruh siswa, maka hal itu patut diklarifikasi untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Wali murid yg berinisial H. Yang enggan menyebutkan namanya menegaskan:
penyampaian ini bukanlah tuduhan, melainkan wujud hak konstitusional untuk memperoleh informasi publik dan mengawasi penggunaan keuangan negara.
Kami memberikan kesempatan kepada pihak sekolah dan komite sekolah untuk memberikan jawaban yang memadai dan meyakinkan.
“Jika dalam waktu yang wajar tidak diperoleh penjelasan yang jelas, kami wali murid akan segera meminta audit dan pemeriksaan resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Inspektorat Kabupaten Blitar, serta instansi pengawas lainnya yang berwenang untuk meneliti dan menindaklanjuti sesuai hukum.” ujarnya
(Hendrik)








