FaktaNews24.com – Lampung Utara – Pelarian BS (18) berakhir di ujung peluru. Pemuda asal Desa Cahaya Makmur, Sungkai Jaya ini dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara di sebuah kos di Sukasari, Sarolangun, Jambi.
BS adalah pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menggasak rumah Harun Priyanto di Dusun Rejo Mulyo, Desa Talang Jali, Kotabumi Utara, pada Jumat 12 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
Saat itu korban syok. Lemari di rumahnya sudah jebol. Uang tunai Rp75.000.000 yang disimpan di dalam raib. Motor Honda Mega Pro merah abu-abu BE 3528 JQ yang terparkir di belakang rumah juga hilang. Korban lantas melapor pada 12 Juni 2026.
Tim Tekab 308 mengendus keberadaan pelaku di Jambi dan langsung bergerak.
Saat pengembangan barang bukti, BS melawan. Polisi beri tindakan tegas dan terukur. Usai dapat perawatan di RSUD Ryacudu Kotabumi, pelaku digelandang ke Polres.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, terduga pelaku telah diamankan berikut sejumlah barang bukti dan saat ini menjalani penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati.
Polisi menyita STNK dan BPKB motor korban, plus barang-barang hasil kejahatan: magic com, kompor gas, tabung LPG 3 kg, pakaian, tas, topi, dan sepatu.
Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)










