TULUNGAGUNG // FN24
Kelanjutan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) senilai Rp195.000.000 tahun anggaran 2026 di Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, semakin menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, awak media, dan lembaga pengawas. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang memadai dari pihak pengelola maupun penanggung jawab terkait dugaan pemotongan dana sebesar 30 persen, serta asal-muasal penetapan proyek tersebut.

Berbagai upaya konfirmasi telah dilakukan tim investigasi kepada Kepala Desa Sodo, Ismangil, maupun perwakilan kelompok pelaksana Hippa Sidorukun. Namun jawaban yang diberikan belum mampu menjelaskan secara transparan alasan pemotongan tersebut, ke mana dana itu disalurkan, serta aturan apa yang menjadi dasarnya. Padahal regulasi keuangan negara melarang pemotongan dana bantuan yang tidak memiliki landasan hukum yang sah.
Pertanyaan yang tak kalah mendesak muncul dari masyarakat dan pengawas: dari pihak mana proyek ini berasal? Apakah inisiatif langsung dari pemerintah pusat, usulan anggota dewan tertentu, atau usulan partai politik? Selama ini tidak ada informasi terbuka yang menjelaskan siapa yang mengajukan, siapa yang memprioritaskan, dan melalui jalur mana anggaran tersebut mengalir ke Desa Sodo.

“Uang rakyat sebesar Rp195 juta itu tidak boleh jadi barang gelap. Kalau ada potongan 30 persen, harus jelas siapa yang mengambil dan untuk kepentingan apa. Kami juga ingin tahu, apakah ini proyek murni untuk kepentingan petani atau sekadar kendaraan politik tertentu?” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.
Sebagai pejabat pengelola keuangan desa, Kepala Desa memegang tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh proses perencanaan, pencairan, hingga pelaksanaan berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ketidakjelasan yang berlarut-larut ini justru semakin menguatkan dugaan adanya ketidakteraturan dalam pengelolaan anggaran.
DESAKAN KEPADA DINAS TERKAIT
Masyarakat, media, dan LSM secara tegas mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Kabupaten Tulungagung untuk segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan mendalam.
Pihak berwenang diminta membuka data lengkap asal-usul anggaran, jalur penetapan proyek, serta memeriksa keabsahan pemotongan dana yang terjadi. Jangan sampai ketidaktahuan atau kelalaian dijadikan alasan untuk menutupi penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan hak rakyat. Sikap diam atau menunda penanganan akan dinilai sebagai pembiaran terhadap pelanggaran aturan yang meresahkan masyarakat luas.
Sikap tertutup dan ketidaksediaan pihak terkait untuk menjawab secara terbuka semakin meresahkan, apalagi di tengah maraknya kasus penyalahgunaan anggaran desa dan proyek pemerintah yang berujung pada proses hukum. Seluruh elemen sepakat akan terus mengawasi dan mendesak aparat berwenang untuk menelusuri asal-usul proyek serta dugaan penyimpangan yang terjadi, hingga kejelasan penuh diperoleh dan pelaku pelanggaran diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Team investigasi)












