Berita Nasional

Polemik Parkir Festival Ronthek Pacitan 2026, Warga Soroti Karcis dan Transparansi Pengelolaan PAD

×

Polemik Parkir Festival Ronthek Pacitan 2026, Warga Soroti Karcis dan Transparansi Pengelolaan PAD

Sebarkan artikel ini
IMG 20260721 WA0048

Faktanews24.com – Pacitan, Festival Ronthek Pacitan 2026 yang digelar Pemerintah Kabupaten Pacitan selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Juli 2026, berhasil menarik ribuan pengunjung dari berbagai daerah. Selain mendorong sektor pariwisata dan perekonomian masyarakat, tingginya mobilitas kendaraan selama acara berlangsung menjadikan sektor parkir sebagai salah satu sumber pendapatan yang dapat dimaksimalkan oleh pemerintah daerah.

Namun, di balik kemeriahan festival tahunan tersebut, muncul polemik terkait pengelolaan parkir. Sejumlah warga mengeluhkan adanya penarikan tarif parkir tanpa disertai karcis resmi di beberapa titik parkir yang dijaga oleh petugas beratribut Dinas Perhubungan (Dishub) Pacitan.

Dewi, warga asal Desa Pucangsewu, Kecamatan Pacitan, mengaku membayar biaya parkir, tetapi tidak menerima bukti pembayaran berupa karcis. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan parkir selama festival berlangsung.

“Tentu ini harus menjadi perhatian serius. Mereka menggunakan atribut Dishub dan terang-terangan meminta uang. Tidak ada karcisnya. Ya, ini artinya jukir melakukan itu atas izin Dinas Perhubungan. Bisa dikatakan pungutan liar yang dikelola Dishub,” ujarnya saat diwawancarai wartawan pada Rabu, 22 Juli 2026.

Ia menilai praktik penarikan retribusi tanpa bukti pembayaran resmi berpotensi merugikan masyarakat maupun keuangan daerah.

“Ribuan kendaraan yang parkir selama tiga hari pelaksanaan festival. Kalau per motor Rp3.000, sudah berapa dan ke mana uang hasil parkir tersebut. Ini yang harus dijawab secara terbuka oleh Dishub,” tambahnya.

IMG 20260722 WA0024
Kondisi Parkir di Acara Festival Ronthek Pacitan 2026

Keluhan serupa juga disampaikan Riki, warga Kecamatan Arjosari, yang mengaku kecewa dengan maraknya parkir liar selama pelaksanaan Festival Ronthek Pacitan 2026.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Pacitan, Bambang Mahendra, mengatakan bahwa pihaknya menggandeng juru parkir untuk membantu penertiban selama kegiatan berlangsung.

“Untuk mengelola parkir pada event Festival Ronthek Pacitan tahun ini kita gandeng jukir untuk penertiban. Bilamana ditemukan parkir membayar, itu nanti hasilnya untuk mereka dan sebagian kita setor untuk PAD,” terang Bambang.

Menurut Bambang, warga yang mengelola parkir, baik di lingkungan permukiman maupun kawasan komersial, wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan.

“Pengelolaan ilegal atau parkir liar yang menarik pungutan tanpa izin dan tanpa karcis resmi melanggar hukum,” imbuhnya.

Berdasarkan ketentuan selama Festival Ronthek Pacitan 2026, tarif parkir kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp3.000, sedangkan kendaraan roda empat dikenai tarif antara Rp5.000 hingga Rp10.000.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Pacitan, Tri Meidiarto, menyampaikan bahwa total pendapatan parkir selama pelaksanaan Festival Ronthek 2026 mencapai Rp3.225.000 dan seluruhnya akan disetorkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Untuk jumlah pendapatan dari parkir selama event Festival Ronthek Pacitan 2026 itu Rp3.225.000. Akan kami serahkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) semua,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pendapatan tersebut merupakan tambahan di luar target PAD rutin yang harus dipenuhi.

“Iya, nanti akan kita serahkan ke PAD semua karena di pengelolaan parkir itu ada target. Jadi itu di luar dari target PAD yang semestinya dipenuhi, karena mumpung ada event itu buat tambah-tambah PAD,” tegasnya.

Dia juga menerangkan bahwa sistem parkir selama Festival Ronthek berbeda dengan parkir tepi jalan yang menggunakan karcis retribusi.

“Karcis itu diperuntukkan parkir di tepi jalan. Kemudian pada event ini disediakan tempat khusus parkir di luar dari yang di tepi jalan. Teman-teman parkir itu sendiri untuk kegiatan ini full sebagai penambahan PAD di luar target yang harus mereka masukkan,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Deni Cahyantoro, menegaskan bahwa setiap penerimaan daerah memiliki mekanisme dan regulasi yang harus dipenuhi.

“Misal contoh saja parkir kemarin ya, total karcis dan yang terjual berapa. Nah hasilnya kan jelas bisa dihitung. Kalau tidak ada bukti laporan secara resmi, kita tidak berani terima uang tunai untuk kas daerah. Coba tanya Dishub berapa pendapatannya parkir selama tiga hari event rontek kemarin dan adakah bukti karcisnya,” tegas Deni.

Menurutnya, setiap setoran yang masuk ke kas daerah harus dilengkapi dokumen pendukung agar dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.

Berdasarkan pengakuan sejumlah pengunjung, mayoritas pengguna jasa parkir membayar tarif sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil tanpa menerima karcis resmi. Mereka juga menyebut petugas yang melakukan penarikan mengenakan atribut Dishub Pacitan, seperti kaos, rompi, dan topi.

Dalam sistem retribusi resmi, karcis dan bonggol karcis memiliki fungsi penting sebagai bukti transaksi, dasar pencatatan pendapatan, serta alat audit dan rekonsiliasi keuangan. Bonggol karcis merupakan bagian sobekan atau lembaran sisa karcis yang disimpan petugas sebagai bukti penerimaan uang.

Hingga kini, polemik mengenai mekanisme pengelolaan parkir dan pencatatan pendapatan selama Festival Ronthek Pacitan 2026 masih menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah dapat menyampaikan informasi secara terbuka guna memastikan seluruh penerimaan parkir tercatat dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.***

Penulis : Jefri Asmoro Diyatno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *