Berita Nasional

Heboh RDPU Komisi III DPR: Pedagang Bensin Eceran Way Kanan Ditangkap, Muncul Dugaan Kode Jari 50 Juta Minta Uang Damai

×

Heboh RDPU Komisi III DPR: Pedagang Bensin Eceran Way Kanan Ditangkap, Muncul Dugaan Kode Jari 50 Juta Minta Uang Damai

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260723 0728053

JAKARTA, FaktaNews24.com – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI mendadak panas. Bukan membahas kasus besar bernilai triliunan, tapi kasus yang menyayat rasa keadilan: penangkapan pasangan suami istri pedagang bensin eceran asal Way Kanan, Lampung. Rabu (22/7/2026)

Pasutri tersebut adalah Ibu Supiah dan Pak Hartono. Keseharian mereka sederhana. Di desanya yang terpencil, jarak ke SPBU terdekat mencapai 60 kilometer. Mereka berjualan bensin eceran bukan untuk jadi kaya, tapi untuk membantu warga dan anak sekolah agar tidak mogok di jalan. Untungnya? Cuma Rp1.000 per liter.

Nahas, niat membantu itu berujung bui. Pak Hartono ditangkap aparat dengan tuduhan penimbunan BBM ilegal.

Muncul Dugaan Kode Jari 5 dan 0

Kejanggalan terungkap saat RDPU berlangsung. Di tengah proses pemeriksaan di tingkat bawah, keluarga mengaku mendapat isyarat tak biasa dari oknum.

Bukan ucapan, melainkan kode isyarat jari: mengacungkan jari 5 dan 0. Isyarat yang diindikasikan keluarga sebagai permintaan uang damai Rp50 Juta agar kasus tidak berlanjut.

Pengakuan itu membuat pimpinan Komisi III DPR RI langsung meradang.

“Kalau memang menolak disuap atau menolak damai secara prosedur, kenapa harus pakai kode-kode jari segala?!”

cecar salah satu pimpinan DPR di depan forum terbuka, dengan nada tinggi.

DPR menegaskan, aparat kepolisian jangan sekali-kali mempermainkan hukum dan menyusahkan rakyat kecil yang hanya mencari nafkah halal.

Penyidik Berdalih “Gerakan Refleks

Saat dicecar, pihak penyidik yang hadir dalam rapat terlihat kelabakan. Mereka membantah ada niat meminta uang. Dalihnya, gerakan jari tersebut hanyalah refleks.

Jawaban itu justru memicu kemarahan DPR. Anggota Komisi III menilai alasan refleks sangat tidak masuk akal dan melukai logika publik.

“Rakyat kecil untung seribu perak dituduh penimbun. Yang merugikan negara triliunan malah bisa lewat. Di mana rasa keadilannya?” tegas anggota Komisi III lainnya.

DPR kini meminta Propam Polri turun tangan mengusut tuntas dugaan permintaan uang damai tersebut. Mereka juga meminta agar kasus Pak Hartono dan Ibu Supiah dihentikan demi keadilan, mengingat tidak ada unsur penimbunan dan niat jahat, melainkan hanya membantu distribusi di daerah 3T.

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih menjadi sorotan publik dan memicu kemarahan warganet.

Kasus Way Kanan menjadi potret buram: betapa tajamnya hukum ke bawah, tapi tumpul ke atas. (*)

Iqbal (Kaperwil Lampung) 085379946363

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *