Pansus Membuktikan Apakah Tanah Singkep Aset Temuan BPK yang Merugikan Negara?? Atau Iskandar Korban Fitnah Pemprov Jambi
Jambi, faktanews24,com– Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menegaskan bahwa lembaga legislatif berkomitmen untuk menyelesaikan temuan BPK RI demi menyelamatkan keuangan daerah.
Hal ini diambil untuk memperluas ruang fiskal daerah, guna menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jambi yang terus mengalami penurunan.
“Kami minta semua data temuan BPK selama gubernur Al Haris, ini penting sebagai fungsi budgeting kami sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi,” kata Ivan Wirata.
Keseriusan Legeslatif ini dibuktikan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pimpinan DPRD Jambi yang menginstruksikan kepada semua Komisi I sampai Komisi IV untuk bergerak cepat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD mitra kerja masing-masing.
Dalam RDP ini setiap Komisi ditugaskan untuk menguliti dan mengetahui secara rinci serta mendalam apa saja temuan BPK yang melekat di tiap-tiap OPD.
Wacana pembentukan PANSUS Pimpinan DPRD Provinsi Jambi ini langsung disambut baik Ketua IPAKJ, Afrizal.
Dikatakan Afrizal, dengan adanya pansus ini maka apa saja temuan BPK yang merugikan negara akan terbukti baik itu masalah kenakalan oknum kontraktor maupun aset daerah yang terindikasi menimbulkan kerugian negara.
“Saya aspirasi para wakil rakyat yang akan bentu Pansus terkait temuan BPK RI. Dengan ini semua akan terbuka jelas mana saja aset daerah yang berpotensi merugikan negara,” kata Afrizal.
Dengan adanya Pansus ini, kata Afrizal, maka akan terbukti apakah tanah 187,6 hektar di Singkep, Muara Sabak Barat, Tanjung Jabung Timur, benar benar milik Pemprov Jambi yang menimbulkan kerugian negara sehingga Iskandar dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
“Temuan BPK RI ini akan mengungkap apakah HPL 03 Singkep Singkep itu masuk dalam daftar aset daerah yang menimbulkan kerugian negara. Karena Iskandar sudau dilaporkan Pemprov Jambi ke Kejati Jambi karena menjual aset negara. Jika benar benar itu aset pemerintah daerah, pastinya akan masuk dalam temuan BPK RI,” cetusnya.
Dalam temuan BPK RI, hanya merilis beberapa aset pemerintah daerah yang terbengkalai dan menimbulkan kerugian negara, apakah ada tanah Singkep.
“BPK mencatat semua Aset Pemprov Jambi yang ada disetiap kabupaten kota, dan selalu merilis adanya temuan merugikan negara pada aset tersebut. Disinilah akan terbukti bahwa laporan korupsi Pemprov Jambi ke Kejati Jambi adalah rekayasa. Kita akan melihat hasil temuan BPK RI ini,” beber Afrizal.
Lebih lanjut, Afrizal meminta kepada DPRD Provinsi Jambi dan masyarakat untuk bersama membedah daftar aset daerah yang masuk temuan BPK RI. Apakah tanah Singkep masuk temuan BPK dan menimbulkan kerugian negara????
Semua kebohongan publik yang dilakukan Pemprov Jambi akan terungkap dan akan terbukti kasus dugaan korupsi Iskandar yang dituding Kejati Jambi telah menjual aset daerah dan menimbulkan kerugian negara.












