Info Kab Buru

Manajer SPBU Di Waelo Akui Layani Pertamax Pakai Jerigen 35 Liter

×

Manajer SPBU Di Waelo Akui Layani Pertamax Pakai Jerigen 35 Liter

Sebarkan artikel ini
IMG 20260716 WA0002

Buru, Faktanews24.com// Penjualan BBM jenis Pertamax menggunakan jerigen berkapasitas 35 liter di salah satu Stasiun Bahan Bakar Umum ( SBBU ) di Di desa Waelo, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, memicu sorotan warga. Kamis, 16 Juli 2026.

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pembeli terlihat mengisi Pertamax ke dalam jerigen plastik, baik ukuran 5 liter maupun 35 liter langsung dilayani petugas SPBU.

 

Warga mengaku resah dengan praktik tersebut. “Ini sangat berbahaya. Jerigen 35 liter rawan tumpah dan mudah terbakar. Seharusnya ada penolakan dari pihak SPBU kalau untuk dijual lagi, ataupun untuk kebutuhan tambang emas Ilegal,” kata salah seorang warga yang kebetulan ada disitu dan sempat diwawancarai awak media.

 

Saat diwawancarai awak media, Yakob sebagai manajer SBBU tersebut mengakui pihaknya memang melayani pengisian Pertamax ke jerigen, namun tidak tau tujuan penggunaannya, apa dijual lagi atau digunakan di tambang emas ilegal. Sementara daerah itu adalah daerah tambang ilegal, dan dengan melihat motor yang sudah dimodif  sedemikian rupa dan karung yang dinaikkan didepan pengemudi, sudah tentu itu tujuan gunung.

 

“BBM yang kami jual tidak ada BBM bersubsidi, kami layani karena warga yang butuh untuk genset dan alat pertanian. Selama ini kami tidak ada teguran dari Pertamina atau BPH Migas,” ujar Yakob saat dikonfirmasi. Dan saat ditanya kembali, untuk menjual dengan jerigen apakah sudah ada izin khusus ? Yakob jawab : “belum” Yakob juga mempersilakan media untuk memberitakan hal tersebut

 

Aturan yang dilanggar

Praktik pengisian BBM ke jerigen bertentangan dengan beberapa regulasi :

1. Peraturan BPH Migas No. 1 Tahun 2024 : SPBU dilarang melayani pengisian BBM kedalam jerigen atau drum kecuali keadaan darurat maksimal 5 liter dengan jerigen SNI.

2. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 53 : Niaga BBM tanpa izin usaha, pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000.-

Pasal 55 : Penyalahgunaan niaga BBM, pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000.-

3. KUHP Pasal 167 : Kelalaian menyimpan bahan mudah terbakar yang membahayakan nyawa orang, ancaman pidana paling lama 9 tahun jika menyebabkan korban meninggal.

 

Praktisi hukum menilai, jika BBM tersebut dijual kembali, maka dapat dikatagorikan sebagai niaga tanpa izin. Selain itu Pertamina berhak memberi sanksi administratif berupa teguran, penghentian suplai, hingga pencabutan izin SBBU.

 

Dinas ESDM Provinsi Maluku dan BPH Migas dimohon untuk secepatnya menertibkan SBBU yang seperti ini. ( Tim )

 

 

 

 

 

 

 

Anny Faktanews24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *