Info Kab Buru

LSM Ekologi Layangkan Surat Teguran Ke Suhalim Terkait Pembakaran Kapur Tanpa Izin

×

LSM Ekologi Layangkan Surat Teguran Ke Suhalim Terkait Pembakaran Kapur Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
IMG 20260410 WA0001

Buru, Faktanews24.com//Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Ekologi Pembangunan yang bergerak dalam bidang lingkungan memberi surat teguran kepada Suhalim terkait aktivitas pembakaran batu kapur yang beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Buru. Jum’at,10/04/2026.

 

Surat teguran tersebut diberikan sebagai bentuk respons atas laporan masyarakat dan hasil pemantauan tim lapangan yang menemukan bahwa kegiatan pembakaran kapur tersebut berjalan tanpa mm emiliki kelengkapan administrasi dan perizinan yang sah dari instansi terkait.

 

Saat diwawancarai awak media Faktanews24, pada hari Rabu, 08/04/2026, ketua LSM EkologiĀ  Chairul Syam dalamĀ  keterangannya menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha, terutama yang berpotensi menimbulkan dampak bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, wajib memenuhi syarat hukum dan peraturan yang berlaku.

 

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa usaha pembakaran kapur yang dikelola oleh Suhalim ini beroperasi tanpa izin resmi. Hal ini tentu melanggar aturan perundang – undangan yang berlaku, baik terkait perizinan usaha maupun perlindungan lingkungan hidup,” tegasnya.

 

Lebih jauh, pihaknya menyoroti potensi dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut, mulai dari pencemaran udara akibat asap pembakaran, kerusakan lahan, hingga gangguan kesehatan bagi warga yang tinggal didekat lokasi.

 

“Selain masalah legalitas, aktivitas ini juga dikhawatirkan memberikan dampak negatif bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu melalui surat teguran ini, kami meminta agar kegiatan operasional dihentikan sementara hingga semua perizinan lengkap dan standar lingkungan dipenuhi,” tambahnya.

 

Melalui surat teguran tersebut, LSM Ekologi memberikan batas waktu tertentu bagi Suhalim untuk memberikan tanggapan, klarifikasi serta menindak lanjutiĀ  pemintaan perbaikan atauĀ  penghentian kegiatan jika terbukti melanggar.

 

“Kami berharap yang bersangkutan dapat kooperatif dan segera menata usahanya sesuai koridor hukum. Jika tidak ada tindakan nyata atau tanggapan yang memuaskan, kami tidak menutup kemungkinan akan melapor temuan ini ke instansi berwenang untuk ditindak lanjuti secara hukum,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini naik cetak, belum diketahui tanggapan resmi dari Suhalim terkait surat teguran yang telah dilayangkan oleh LSM Ekologi. ( Anny Faktanews24 )

Anny Faktanews24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *