Tulungagung, FN24
Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung kini menjadi sorotan tajam. Kepala Desa terbukti nyaris tidak pernah masuk kantor dan meninggalkan tugasnya selama hampir 2 tahun. Selama masa itu, pengelolaan seluruh Dana Desa senilai lebih dari Rp 3,2 Miliar Rupiah diserahkan sepenuhnya kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Edi. Warga menuding ketidaktransparanan dan menuntut pemeriksaan menyeluruh.

🚨 FAKTA DI LAPANGAN: KADES HILANG DARI TUGAS HAMPIR 2 TAHUN
Berdasarkan pengaduan masif warga dan penelusuran tim media sebulan lalu, keluhan utama sangat jelas:
“Pak Kades tidak pernah ada di kantor desa, alasannya sakit jantung. Tapi ini sudah berjalan hampir 2 tahun! Mulai dari urusan surat-menyurat sampai pegang kendali uang desa, diserahkan total ke Sekdes Edi. Kami warga tidak tahu ke mana arah pengelolaannya,” ungkap warga yang memohon perlindungan identitas.
Keterangan warga dibenarkan langsung oleh staf di kantor desa: “Memang benar, Bapak Kades sudah lama tidak masuk kerja, sudah hampir dua tahun ini.”
Tim kemudian mendatangi kediaman Kades yang lokasinya cukup jauh dari pusat desa. Istri Kades menyebut suaminya baru saja menjalani operasi dan masih dalam masa pemulihan. Namun saat ditanya mengenai pelimpahan wewenang anggaran selama bertahun-tahun, Kades menolak memberikan penjelasan dan meminta tim berbicara langsung dengan Sekdes.
Upaya konfirmasi lewat telepon pun berakhir buntu. Terjadi ketidakjelasan komunikasi, tidak ada penjelasan terbuka, dan tak ditemukan kesepakatan untuk membuka data kepada publik.
💰 DATA RESMI: RP 3,2 MILIAR DILAKUKAN TANPA PENANGGUNG JAWAB UTAMA
Berdasarkan data resmi penyaluran Dana Desa yang tercatat di sistem pemerintah hingga Mei 2026:
– 2023: Rp 905.508.000
– 2024: Rp 1.056.407.000
– 2025: Rp 928.064.000
– 2026 s.d. Mei: Rp 327.062.000
👉 TOTAL: Rp 3.216.941.000 (Lebih dari 3,2 Miliar Rupiah)
⚠️ TITIK KERAGUAN YANG WAJIB DIPERIKSA:
1. PENYERTAAN MODAL BUMDES RP 211 JUTA TIDAK JELAS
Di tahun 2025 tercatat penyertaan modal sebesar Rp 211.000.000.
Pertanyaan Warga: Usaha apa yang dijalankan? Siapa mitranya? Di mana laporan keuangannya? Sampai saat ini belum ada rincian yang dipajang di papan informasi desa.
2. KUALITAS JALAN RAGU-RAGU TIDAK SESUAI SNI
Anggaran pembangunan jalan rabat dan jalan usaha tani cukup besar tiap tahun. Namun warga mempertanyakan:
“Apakah pengerjaan sudah sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) Kabupaten? Apakah ketebalan dan kualitas material sesuai harga yang dibayarkan? Jangan uang habis, jalan setahun sudah rusak lagi.”
3. PELANGGARAN TUGAS & TANGGUNG JAWAB HUKUM
Berdasarkan UU Desa No 6 Tahun 2014 dan Permendesa No 20 Tahun 2018, Kepala Desa adalah satu-satunya penanggung jawab pengelolaan keuangan desa.
“Sakit bukan alasan melepas tanggung jawab selama bertahun-tahun tanpa prosedur pemberhentian sementara yang sah. Kalau ada kerugian negara, Kades tetap yang harus menjawab di pengadilan, tidak bisa lempar ke Sekdes,” tegas pengamat tata kelola desa.
Kejanggalan lain: pos “Keadaan Mendesak” berulang kali dianggarkan puluhan juta tiap tahun, serta belanja pariwisata dan digital ratusan juta yang belum terlihat manfaat nyatanya bagi warga.
📢 TUNTUTAN TEGAS WARGA:
✅ Inspektorat Kabupaten segera lakukan audit menyeluruh pengelolaan 2023–2026
✅ Buka rincian lengkap penyertaan modal BUMDes Rp 211 Juta
✅ Lakukan uji kualitas pembangunan jalan sesuai standar SNI
✅ Kades harus menjelaskan status tugasnya: Apakah masih mampu memimpin atau harus diganti?
“Uang ini hak kami semua. Kalau tidak mampu, mundur saja! Jangan biarkan uang miliaran rupiah dikelola tanpa arah dan tanggung jawab,” tegas warga.
Media akan terus memantau dan menunggu tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Tenggong maupun Pemkab Tulungagung.
(Hendrik)












