Bojonegoro, // FN24
Sejumlah wali murid secara tegas mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) di SMKN Sugihwaras selama Tahun Anggaran 2024 hingga 2026. Sorotan muncul setelah ditemukan sejumlah catatan anggaran yang dinilai janggal dan membutuhkan penjelasan terbuka.
Sekolah berakreditasi A dengan NPSN 20541265 ini memiliki 729 siswa serta 41 orang guru dan tenaga kependidikan. Berikut rincian alokasi dana yang diterima:
✅ 2024: Rp564.460.000
✅ 2025: Rp584.740.000
✅ 2026: Rp622.765.000
👉 Total tiga tahun: Lebih dari Rp1,77 miliar
Salah satu hal yang paling mencolok adalah pos pembayaran honor tercatat senilai Rp0 pada laporan penggunaan Dana BOS tahun 2024 dan 2025. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: dari sumber dana mana pembayaran bagi tenaga pendidik dan kependidikan dilakukan?
“Kami ingin kejelasan. Jika menggunakan dana BPOPP atau sumber lain, maka rincian dan peruntukannya wajib dijelaskan secara terbuka. Uang negara harus jelas alurnya,” ujar salah satu wali murid.
Selain itu, pos administrasi kegiatan sekolah juga menjadi sorotan tajam dengan nilai yang cukup besar:
– Tahun 2024: Rp209.348.500
– Tahun 2025: Rp208.769.000
Wali murid mempertanyakan rincian belanja apa saja yang tercakup dalam pos tersebut, mengingat nilainya mencapai lebih dari sepertiga total anggaran setiap tahunnya.
Keresahan semakin mendalam karena masih terdapat kebutuhan sekolah yang terasa membebani siswa dan orang tua, padahal dana bantuan dari pemerintah telah diterima dalam jumlah yang signifikan. Sementara untuk anggaran 2026, meski dana sudah dalam proses penyaluran, seluruh pos realisasi masih tercatat Rp0, sehingga publik belum dapat mengetahui arah penggunaannya.
Wali murid menuntut agar pihak sekolah segera mempublikasikan laporan pertanggungjawaban secara rinci, termasuk pemanfaatan dana BPOPP, kesesuaian dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta bukti nyata penggunaan setiap rupiah anggaran.
Mereka juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dan Inspektorat Daerah melakukan pengawasan serta verifikasi jika diperlukan, guna memastikan tidak ada penyimpangan dan menghilangkan segala spekulasi.
PENEGASAN: Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada hasil audit atau keputusan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran. Seluruh pertanyaan ini merupakan hak publik untuk mengawasi keuangan negara,
(hendrik)












