Faktanews24.com – Pacitan, Praktik penagihan yang diduga disertai intimidasi dan teror terhadap nasabah kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, keluhan datang dari sejumlah pengguna aplikasi pinjaman online (pinjol) Xtra milik PT Xtra Service yang mengaku mengalami tekanan psikologis akibat cara penagihan yang dinilai berlebihan.
Berdasarkan penelusuran yang dihimpun dari sejumlah nasabah yang belum dapat melunasi kewajibannya, muncul dugaan adanya tindakan penagihan yang mengarah pada teror melalui telepon, pesan singkat, hingga komunikasi berulang kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan nasabah.
Keluhan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap industri pinjaman online yang selama ini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Jole Law Firm, Leo Julian Faujitama, menilai perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, praktik penagihan yang mengandung unsur intimidasi berpotensi melanggar hak-hak konsumen dan dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius.
“Setiap perusahaan penyelenggara layanan pinjaman berbasis teknologi informasi wajib mematuhi aturan yang berlaku. Penagihan harus dilakukan secara beretika dan tidak boleh mengandung unsur ancaman, intimidasi, maupun tindakan yang merendahkan martabat manusia,” ujarnya saat dimintai keterangan wartawan pada Jumat, 13 Juni 2026.
Leo menjelaskan bahwa masyarakat sering kali berada pada posisi yang lemah ketika menghadapi tekanan dari pihak penagih utang. Karena itu, negara melalui lembaga pengawas memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh penyelenggara layanan keuangan digital menjalankan operasionalnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, meskipun berbagai langkah telah dilakukan OJK dalam menertibkan pinjaman online ilegal, masih terdapat laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik penagihan yang dinilai meresahkan.
“Apabila benar terdapat tindakan yang mengarah pada teror terhadap nasabah, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti dan dievaluasi. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil serta perlindungan hukum,” tegasnya.
Sejumlah nasabah yang enggan disebutkan identitasnya mengaku menerima komunikasi penagihan secara intensif ketika mengalami keterlambatan pembayaran. Mereka berharap tersedia mekanisme pengaduan yang lebih cepat dan efektif sehingga setiap keluhan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan pinjaman online masih menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh pemangku kepentingan. Di satu sisi, layanan pinjaman digital memberikan akses keuangan yang cepat bagi masyarakat. Namun di sisi lain, praktik penagihan yang tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Para pemerhati perlindungan konsumen menilai penguatan pengawasan, transparansi mekanisme penagihan, serta edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak nasabah.

Selain itu, OJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) didorong untuk lebih tegas dalam menindak penyelenggara pinjaman online yang masih diduga melakukan intimidasi terhadap nasabah yang menunggak atau mengalami gagal bayar. Sorotan juga muncul terhadap penggunaan logo OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) oleh sejumlah aplikasi pinjaman online yang dinilai dapat menimbulkan persepsi bahwa seluruh praktik yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua LSM Daerah Operasi Pacitan (DOP), Irvan Kasmuri, menilai aparat dan regulator perlu mengambil langkah konkret apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.
“Pinjol, baik yang legal maupun ilegal, apabila masih melakukan pengancaman atau menyebarkan data pribadi nasabah kepada pihak lain melalui aplikasi perpesanan, harus ditindak tegas oleh OJK, AFPI maupun Direktorat Tindak Pidana Siber Polri sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Xtra Service maupun pengelola aplikasi Xtra belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan sejumlah nasabah tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.***
Penulis : Jefri Asmoro Diyatno











