Faktanews24.com – Pacitan, Gelombang kekecewaan warga mengguncang Desa Sukodono, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan. Pada Jumat, 5 Juni 2026, ratusan poster dan baliho berisi kritik serta tuntutan pengunduran diri Kepala Dusun (Kasun) Kebon berinisial PM terpampang di sejumlah titik strategis hingga sepanjang akses masuk desa.
Aksi tersebut menjadi simbol memuncaknya keresahan masyarakat terhadap persoalan pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Situasi semakin memanas setelah empat Ketua RT dan satu Ketua RW di Dusun Kebon secara serentak mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan itu diambil sebagai bentuk protes terhadap polemik yang telah berlangsung berbulan-bulan dan dinilai belum mendapatkan penyelesaian yang jelas.

Permasalahan bermula ketika Pemerintah Desa Sukodono menggelar program pemutakhiran data dan balik nama SPPT PBB-P2 secara massal pada September 2025. Program tersebut diikuti oleh 44 warga Dusun Kebon dengan total 87 bidang tanah.
Saat itu, warga diminta menyerahkan biaya administrasi sebesar Rp100 ribu untuk setiap bidang tanah yang diurus. Dana tersebut disetorkan melalui Kepala Dusun Kebon berinisial PM dengan batas akhir pembayaran yang ditetapkan pada 15 Oktober 2025.

Warga mengaku telah memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang disampaikan. Namun hingga Mei 2026, dokumen SPPT yang dijanjikan tak kunjung diterima.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Terlebih, warga di dusun lain dalam wilayah Desa Sukodono telah lebih dahulu menerima dokumen SPPT mereka tanpa kendala berarti.
Belakangan muncul dugaan bahwa dana yang telah dikumpulkan dari warga tidak seluruhnya disetorkan ke kas desa sesuai jadwal. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa setoran baru dicicil sekitar Rp1 juta pada November 2025. Akibatnya, administrasi pengurusan SPPT untuk Dusun Kebon tercatat belum lunas sehingga proses penerbitannya tertunda.

Mantan Ketua RT 04 Dusun Kebon, Hariyanto (46), mengaku dirinya bersama para ketua lingkungan lainnya berada dalam posisi yang sulit. Mereka terus menerima pertanyaan dari masyarakat mengenai kejelasan SPPT, sementara kepastian penyelesaian belum juga diperoleh.
“Kami malu ditanyai terus oleh warga. Dusun lain sudah selesai semua, sementara di dusun kami belum ada kejelasan. Padahal masyarakat sudah membayar lunas melalui kepala dusun,” ujar Hariyanto saat diwawancarai wartawan pada Jumat, 5 Juni 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat para pengurus lingkungan merasa tidak lagi mampu menjalankan tugas secara optimal karena kepercayaan masyarakat mulai menurun.
Sebagai upaya penyelesaian, Pemerintah Desa Sukodono bersama Camat Donorojo telah memfasilitasi dua kali pertemuan mediasi selama Mei 2026.
Namun hasil pertemuan tersebut dinilai belum mampu menjawab tuntutan masyarakat. Warga menganggap persoalan yang mereka hadapi belum mendapatkan kepastian yang jelas.
Pemerintah desa sendiri disebut menyatakan bahwa persoalan setoran dana tersebut merupakan urusan antara warga dengan Kepala Dusun Kebon.
Pernyataan itu justru memicu kekecewaan yang lebih besar. Warga yang awalnya hanya menuntut penyelesaian administrasi SPPT mulai mengarahkan tuntutannya pada pengunduran diri Kepala Dusun PM karena dianggap telah kehilangan kepercayaan masyarakat.
Puncak kekecewaan terjadi ketika Ketua RT 01, RT 02, RT 03, RT 04, dan Ketua RW 01 Dusun Kebon secara bersama-sama menyerahkan stempel beserta atribut jabatan mereka ke balai desa.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk sikap dan solidaritas terhadap aspirasi masyarakat.
“Awalnya warga hanya meminta persoalan pelunasan segera diselesaikan. Tetapi dalam perkembangannya masyarakat sepakat meminta kepala dusun mengundurkan diri karena kepercayaan sudah hilang. Pengunduran diri kami adalah bentuk protes terhadap persoalan ini,” tegas Hariyanto.
Kasus ini semakin menjadi sorotan karena pengurusan perubahan data maupun balik nama SPPT PBB pada dasarnya tidak dipungut biaya.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat mengenai dasar penarikan dana sebesar Rp100 ribu per bidang tanah yang sebelumnya telah dibayarkan warga.
Masyarakat berharap adanya penjelasan yang terbuka dan transparan agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, PM dikabarkan telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya guna menjaga kondusivitas lingkungan selama proses penyelesaian berlangsung.
Di tengah polemik yang terus bergulir, muncul informasi bahwa PM telah menyatakan kesediaannya untuk melunasi kekurangan dana yang diperkirakan mencapai Rp5,7 juta agar proses penerbitan SPPT dapat segera diselesaikan pada tahun ini.
Meski demikian, sebagian warga menilai persoalan yang terjadi tidak lagi sebatas soal nominal uang maupun administrasi.
Bagi mereka, yang paling sulit dipulihkan adalah kepercayaan publik yang telah terlanjur terkikis akibat berlarut-larutnya penyelesaian masalah tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah desa dan pihak berwenang untuk memberikan kepastian hukum, transparansi, serta penyelesaian yang adil bagi seluruh warga yang terdampak.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Dusun Kebon berinisial PM maupun Pemerintah Desa Sukodono belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait tuntutan pengunduran diri, aksi protes warga, maupun dugaan penyimpangan dana administrasi yang menjadi sumber polemik tersebut.***
Penulis : Jefri Asmoro Diyatno











