Faktanews24.com – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan tersebut merujuk pada Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), sebagaimana dipublikasikan Kompas.com melalui akun Instagram resminya, @kompascom.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang terbuka untuk umum. Sementara itu, pertimbangan hukum Mahkamah disampaikan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah sebagai bagian dari penjelasan atas dasar konstitusional putusan tersebut.
Perkara ini merupakan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Mahkamah menegaskan, frasa tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers, dan proses tersebut tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa tanpa pemaknaan yang tegas dan konkret, norma Pasal 8 UU Pers berpotensi langsung menjerat wartawan dengan proses hukum pidana, tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme khusus yang telah diatur dalam UU Pers.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas oleh Mahkamah, maka berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan,” ujar Guntur, sebagaimana disampaikan dalam publikasi tersebut.
Mahkamah juga menilai bahwa pemaknaan bersyarat ini penting untuk menegaskan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, MK menekankan bahwa sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik pada prinsipnya harus diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers, dengan melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga independen yang berwenang menilai aspek etika dan profesionalitas jurnalistik.
Dengan putusan ini, Mahkamah menegaskan bahwa hukum pidana dan perdata merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian sengketa pers, setelah seluruh mekanisme internal pers ditempuh.












