Indramayu

Transfer Dana Rp2 Miliar Disorot, Pengamat Desak Bupati Indramayu Nonaktifkan Dirut Perumdam TDA

6
×

Transfer Dana Rp2 Miliar Disorot, Pengamat Desak Bupati Indramayu Nonaktifkan Dirut Perumdam TDA

Sebarkan artikel ini
File 00000000De4C71Fa8023B091Ea2A78E0

Faktanews24.com – Indramayu – Polemik pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu (TDA) Indramayu kian menguat dan menuai sorotan publik. Pengamat kebijakan publik, Carkaya, mendesak Bupati Indramayu Lucky Hakim selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) agar bersikap tegas dengan menonaktifkan Direktur Utama Perumdam TDA, H. Nurpan.

Desakan tersebut disampaikan Carkaya dalam podcast Almak Corner bertema Polemik PDAM Indramayu. Ia menyoroti adanya pemindahan dana perusahaan daerah senilai Rp2 miliar ke PT BRS yang dinilainya janggal dan patut dipertanyakan dari sisi hukum maupun tata kelola.

Picsart 25 12 19 16 27 54 981 Scaled
Sorotan Publik Mencuat Setelah Beredarnya Dugaan Bukti Kwitansi Senilai Rp2 Miliar Yang Hanya Mencantumkan Keterangan “Biaya Lain”. Minimnya Informasi Dan Transparansi Atas Transaksi Tersebut Memicu Keresahan Masyarakat Serta Memunculkan Kritik Terhadap Kinerja Jajaran Direksi Perumdam Tda, Khususnya Direktur Utama Yang Baru Menjabat Dalam Waktu Relatif Singkat.

Menurut Carkaya, peristiwa ini tidak dapat dilihat sebagai kesalahan administratif semata. Ia menilai terdapat persoalan serius yang harus dijelaskan secara terbuka, terutama terkait dasar hukum pemindahan dana perusahaan daerah yang diduga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Secara regulasi, apakah seorang direktur utama diperbolehkan memindahkan dana perusahaan daerah tanpa dasar hukum yang jelas? Ini bukan persoalan sepele, karena menyangkut uang publik,” tegas Carkaya. Ia menilai langkah penonaktifan sementara terhadap direksi diperlukan untuk menjaga prinsip tata kelola yang baik serta mencegah konflik kepentingan selama proses klarifikasi berlangsung.

Tekanan politik juga datang dari internal partai. Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, Nanang K. Mahasastra, turut mempertanyakan ketegasan Bupati Lucky Hakim dalam menjalankan kewenangannya sebagai KPM. Melalui podcast yang sama, Nanang menilai polemik ini seharusnya direspons dengan langkah konkret.

“Saya sepakat jika seluruh direksi Perumdam TDA dinonaktifkan sementara demi kepentingan transparansi. Namun saya meragukan keberanian Bupati Lucky untuk mengambil langkah tegas tersebut,” ujar Nanang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Perumdam TDA maupun Pemerintah Kabupaten Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait transfer dana Rp2 miliar tersebut. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan akurat.

Dauri Duryanto
Author: dauri duryanto

Jurnalist

Perumdam TDA
(D.D / Tim)