Faktanews24.com | Kota Bekasi.Pelaksanaan proyek pembangunan saluran air (U-Ditch) di Jalan Wibawamukti II Jatisari, Jatiasih Kota Bekasi Di Duga Asal Pasang setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur teknis.
secara teknis, pemasangan U-Ditch harus dilakukan di atas dasar saluran yang kering, padat, dan memiliki lantai kerja beton untuk menjamin stabilitas dan ketahanan struktur.
Pemantauan di lapangan yang dilakukan oleh Awak Media pada Kamis (11/12/2025) dan Jumat ( 12/12/2025) menunjukkan bahwa pemasangan U-Ditch dilakukan saat kondisi galian masih tergenang air, tanpa pengeringan dan pengerasan dasar (Lantai Kerja ) terlebih dahulu,Yang harusnya Menjadi Pekerjaan penting dalam Pengerjaan U ditch.
pemasangan yang dilakukan tanpa prosedur tersebut, dikhawatirkan akan terjadi penurunan struktur, saluran bergeser, terjadi keretakan hingga aliran air tidak optimal.Hal ini bukan hanya persoalan teknis, tapi juga menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran.
Lebih jauh, di lokasi proyek tidak tampak kehadiran pengawas lapangan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi maupun konsultan pengawas,Yang ada Hanya Pekerja,dan parahnya Lagi para pekerja Tidak Menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) dalam Bekerja.

papan informasi proyek yang wajib dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi publik terkait penggunaan dana pemerintah Terlihat di lokasi Kegiatan, Nama Perusahaan Dan Nilai Kontraknya Terpampang Jelas, Hanya Sebagai informasi pemanis kegiatan.
Di lokasi Kegiatan Awak Media Mencoba mencari info kepada Pihak pekerja,Saat di Konfirmasi di lapangan.Bahwa Mereka hanya Melakukan Penggalian dan Pasang.
” Kita hanya kerja bang,Gali sesuai Ukuran dan pasang ,Untuk teknis lainnya Saya nggak tau ” Ucap salah satu pekerja
Salah satu Pekerja Mengarahkan untuk berkomunikasi Ke Kapala Tukang ( Mandor ) Untuk Lebih Jelas teknisinya.
Namun saat Awak Media Mencoba Menghubungi Kepala Tukang, Melalui Saluran Telfon Belum ada jawaban Cenderung Enggak Menjawabnya.
” Walikota Bekasi,Tri Adhianto Baru Baru Ini Menegaskan Pemerintah Tidak Akan Membayar Proyek Pembangunan Yang Tidak Sesuai Spesifikasi”
Pernyataan Tersebut Harusnya menjadi Warning bagi Dinas dan Perusahaan Yang menjalankan Kegiatan Jangan Asal Kerja Tanpa Memperhatikan Spesifikasi demi Meraup Keuntungan yang tidak wajar.(hwn)











