Indramayu

Kuasa Hukum IR Bantah Pengaduan pada AN ke BK DPRD Kabupaten Indramayu akibat Zina Mata

×

Kuasa Hukum IR Bantah Pengaduan pada AN ke BK DPRD Kabupaten Indramayu akibat Zina Mata

Sebarkan artikel ini
IMG 20251015 092002

Faktanews24.com, Indramayu — Menjelang Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Indramayu menggelar sidang pelanggaran etik atas perbuatan a susila yang diduga dilakukan AN, AN menyuarakan opini-opini yang membikin Kuasa Hukum IR bereaksi sebaliknya.

“Apapun opini yang disampaikan AN untuk mengcounter aduan IR, terbuka lebar karena merupakan hak teradu seperti halnya terdakwa mempunyai hak untuk membela diri dan beralibi,” kata Khalimi, kuasa hukum IR selaku suami AN, Selasa 14/10/2025.

Khalimi mengapresiasi gerak cepat pengaduan kliennya oleh lembaga wakil rakyat ini. Dia berharap pengaduan IR terhadap istrinya berinitial AN yang nota bene anggota DPRD Kabupaten Indramayu lebih baik mengundurkan diri sebagai anggota legislatif sebagaimana pula harapan yang disampaikan kliennya.

“Ini soal moral, posisinya berada di atas profesi atau kepintaran manapun, sehingga lebih baik AN mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban yang elegan,” pintanya.

“Dengan adanya surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif, pengaduan IR terhadap AN secara otomatis menjadi gugur. Gugurnya surat pengaduan diatur tegas dalam Pasal 11 huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kab. Indramayu,” lanjutnya.

Terkait ucapan AN pada intinya menampik berbuat a susila dengan alasan baru selesai rapat dan makan dengan notaris, berbeda hotel dengan lelaki lain saat menginap, lalu hendak kembali ke bandara, penasihat hukum IR menyatakan tidak sesuai fakta.

“Silakan AN sampaikan alasan sebebasnya, namun hal itu akan tertepis dengan banyak bukti yang disodorkan IR pada sidang BK nanti,” tandas Khalimi.

Ditanya bukti apa, Khalimi menyampaikan sesuai bukti yang diberikan klien, di antaranya bukti foto mesra, bukti pesan hotel dan pesawat di aplikasi tertentu.

“Jadi jika dinilai tuduhan IR pada AN sebagai zina mata, tidaklah benar karena tidak sesuai dengan laporan klien pada AN di Polda Aceh tanggal 22 September 2025 dalam dugaan tindak pidana khalwat berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara 2 (dua) orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan mahram sesuai Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Khalimi.

“Alangkah tak masuk akal bila hanya karena perbuatan zina mata dilaporkan ke Polda Aceh dan diadukan di Badan Kehormatan DPRD Kab. Indramayu,” lanjut pengacara dan dosen di UTA’45 Jakarta ini.

Menurutnya tuduhan IR pada AN hanya didasarkan kecurigaan adanya penuh nafsu atau syahwat pada seorang pria berkewarganegaraan Pakistan, tidak mungkin dilaporkan bila tidak ada jejak digital yang mengarah pada dugaan perbuatan khalwat.

Sementara itu IR saat dikonfirmasi tentang klaim AN sebagai persoalan privat rumah tangga antara dirinya dengan IR, membenarkannya dan Badan Kehormatan pada saatnya melakukan verifikasi, pasti bersidang tertutup.

Adapun soal gugatan perceraian yang akan dilakukan AN di Pengadilan Agama Bekasi, IR mempersilakannya dan disebutnya sebagai bentuk pembelaan AN guna merubah persepsi atas tuduhan overspel (zina) pada AN.

“Silakan itu hak AN melakukan gugatan perceraian, namun pengaduan saya di Polda Aceh dan pengaduan etik di BK DPRD Kab. Indramayu, tidak akan merubah persepsi dugaan zina,” ujar IR. (yoto)

Loading

Suryoto