Uncategorized

Kades Kemiri Wiji Sewa → Gadaikan → Hilangkan Mobil: Pola Persis Kasus “Trio Wkwkwk” Blitar, Terkait Eko Paijo & Mantan Kades yang Sudah Masuk Penjara 

×

Kades Kemiri Wiji Sewa → Gadaikan → Hilangkan Mobil: Pola Persis Kasus “Trio Wkwkwk” Blitar, Terkait Eko Paijo & Mantan Kades yang Sudah Masuk Penjara 

Sebarkan artikel ini
IMG 20260829 WA0028

MALANG // FN24

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Wiji, Kepala Desa Kemiri, Kecamatan Panjen, Kabupaten Malang, ternyata bukan kejadian berdiri‑sendiri—memakai pola yang persis sama dengan kelompok penipu yang sudah dibongkar dan diproses besar‑besaran di wilayah Kabupaten Blitar yang dijuluki warga “Trio Wkwkwk”, beranggotakan Eko Paijo, Hardoyo (mantan Kepala Desa/Lurah), dan satu orang lainnya; ketiganya kini sudah divonis serta sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Blitar. Caranya terbukti berulang: mengaku butuh kendaraan, begitu diserahkan langsung digadaikan tanpa izin, uangnya diambil sendiri, lalu mobil dihilangkan sampai tak bisa dilacak lagi.

 

Sabtu 29 Agustus 2026, Imam Suhadi—pemilik usaha “Rencar Mobil”—datang langsung ke Kantor Desa Kemiri menanyakan nasib kendaraan yang sudah lama disewa namun tak kunjung pulang. Bukti ingin menyelesaikan masalah secara baik‑baik, Wiji justru meledak marah, menunjuk wajah Imam sambil berteriak kasar: “Mobil itu sudah kamu ambil! Urusan selesai!”—padahal Imam‑lah pemilik sah yang belum pernah menerima kendaraan itu kembali sehari pun.

 

POLA TERBUKTI BERULANG: SEWA → GADAIKAN → DIHILANGKAN → MARAH KALAU DITANYA

 

Terungkap jelas cara kerjanya berulang kali: kendaraan diserahkan atas dasar kepercayaan lalu segera digadaikan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya; uang tunainya ludes dipakai sendiri, dan lama‑kelamaan mobil itu dihilangkan sampai lenyap tak berbekas.

 

Banyak korban sudah jatuh—bukan cuma Imam maupun warga Desa Sumberpucung, bahkan teman sendiri sesama Kepala Desa pun mobilnya ikut lenyap dan diperlakukan persis sama. Tiap kali ditagih: jawaban selalu berputar “sudah kukembalikan”, “lupa taruh mana”, “sudah diambil orang lain”—tanpa selembar bukti, kwitansi maupun tanda terima; kalau terus didesak: langsung membentak keras, mengamuk sampai menantang berkelahi.

 

**TERNYATA MASUK POLA SAMA DENGAN KASUS BESAR BLITAR **

 

Saat ditelusuri jejaknya—ternyata cara kerja serta keterkaitannya persis sama persis dengan kelompok yang sudah diproses Polres Blitar: Eko Paijo, Hardoyo mantan Kades, dan rekannya—yang dijuluki warga “Trio Wkwkwk”. Kelompok ini terbukti merugikan pengusaha penyewaan kendaraan hingga hampir Rp 450 juta rupiah hanya di wilayah Blitar, dan saat ini ketiganya sudah divonis sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Blitar.

 

Bahkan terungkap: salah satu kendaraan yang kemudian diserahkan dan dipakai Eko Paijo untuk kemudian digadaikan—awalnya justru berawal dari sewa atau atas nama Wiji sendiri.

 

Para korban mengakui kesalahan yang sama: “Karena dia Kepala Desa, kami percaya seratus persen tanpa surat perjanjian apa pun.” Kepercayaan inilah yang justru diketahui dan sengaja dimanfaatkan. Sikap Wiji yang seenaknya dan berani mengancam diduga karena merasa paham jalur hukum serta punya banyak kenalan di kalangan aparat—sehingga merasa kebal dan aman dari ditindaklanjuti.

 

 

 

📜 DASAR HUKUM LENGKAP (KUHP BERLAKU PER 2 JANUARI 2026)

 

✅ Pasal 492 KUHP BARU → PENIPUAN — merencanakan dengan kebohongan supaya orang menyerahkan kendaraan → ancaman paling lama 4 tahun penjara

 

✅ Pasal 486 KUHP BARU → PENGGELAPAN — barang sah dipegang lalu ditahan, gadaikan & hilangkan milik orang lain dengan melawan hak → ancaman paling lama 4 tahun penjara

 

✅ Pasal 487 KUHP → DIPERBERAT KARENA JABATAN & KEPERCAYAAN — bila dilakukan pejabat atau orang yang mendapat kepercayaan khusus → ancaman dinaikkan: MAKSIMAL 5 TAHUN PENJARA

 

✅ UU Desa No 6/2014 Pasal 51 — tegas melarang Kepala Desa memanfaatkan kedudukan demi keuntungan pribadi; dasar pemberhentian tidak hormat serta kewajiban ganti‑rugi penuh

 

✅ Pasal 103 KUHP → JIKA TERBUKTI BERSEKUTU/TERORGANISASI — rencana bersama atau pola berulang‑ulang → ancaman pidana dapat dinaikkan sepertiga lagi, persis penanganan terhadap rekan‑rekannya yang sudah diproses di wilayah Blitar

 

 

 

⚠️ KESIMPULAN & SERUAN TINDAK LANJUT

 

“Ini bukan sekadar telat bayar sewa atau salah paham—sudah terbukti skema yang dipakai berulang kali: cari yang mau percaya lalu gadaikan kendaraannya, uangnya dipakai sendiri, mobil dibuang supaya tak bisa ditemukan dan dibuktikan lagi,” tegas para korban. “Kalau Eko Paijo beserta kawan‑kawan bisa diproses dan dipenjara di Blitar—Wiji pun harus diukur dengan timbangan yang sama persis, tidak boleh ada perlindungan atau beda perlakuan hukum.”

 

Para korban bersama warga sekitar berjanji tak akan diam saja: akan mengumpulkan semua berkas, saksi serta bukti keterkaitan ini lalu melaporkan secara berjenjang—mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga Inspektorat—sampai kendaraan dikembalikan, kerugian diganti lunas dan pelaku diadili setimpal dengan kesalahannya.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *