Cirebon Faktanews24 Perintah Desa Bringin pada hari minggu 28 september 2025 mengadakan pelelangan titisara bertempat di Gedung aula Desa B
ringin Kecamatan a Ciwaringin Cirebon Jawa barat .

Acara di hadiri Pimpinan Muspika Ketua BPD beserta anggotanya, para tokoh masyarak dan para petani penggarap.
Pelelangan di lakukan berdasarkan
Peraturan Bupati nomer 100 tahun 2016
Tentang pengelolahan aset desa pasal ( 13 ) ayat (8) yang berbunyi ” dalam hal pemanfaatan kekayaan desa dengan
Cara sewa.
Dan panitia pun mengadakan lelang sesuwai pelaturan desa tentan cara lelang sebagai mana di atur pasal 13 ayat ( 13 ) peraturan bupati
LuasTitisara desa ciwaringin sekitar 31 .100 Ha dengan penggunaan dua lapangan sepak bola. 2.800 Ha , gedung SMA 1.050 Ha mushola 0.072 Ha . SD,MI ,Masjid seluas 1.00.Ha pengganti kuburan 0.140.Ha. ketahanan panga 1.00.Ha . Semua dengan luas 5.850.Ha
Jumlah luas yang di lelangkan sekitar 25.250 Ha. Dengan jumlah pendapatan hasil lelang pada hari ini sekitar Rp.281 650 000.
Ketua panitia Karyadi Harjo pada akhir pelelangan berpesan pada para pemenang lelang agar hasil lelang bila di pindah garapan nanti agar jangan sampai di jual pada orang penduduk desa lain .
Kuwu bringin Ato sumarto di saat di ruang kerjanya mengatakan penggunaan hasil lelang akan saya anggarkan pada saat rapat anggaran hasil lelang dan alkham dulillah acaran lelangan sangat kondusip berjalan dengan lancar..
Kapolsek ciwaringn.yang baru 6 bulan tugas di ciwaringin AKP .Sri Nuryati yang hadir dalam pelaksanaan lelang Sangat mendukung suksesnya pelelangan pemerintah Desa Bringin.
Terimakasi pada warga Bringin yang ikut mensukseskan pelengan ini katanya. lanjut Kapolsek, hasil lelangan ini agar di pergunakan oleh pemerntah desa sebaik baiknya untuk kesejahteraan masyarakat. Kapolsek juga berpesan pada seluruh kuwu sekecamatan ciwaring .Lelangan agar untuk warganya sendiri karena memang tanah desa itu untuk kebutuhan dan kesejahteraan warganya .
yoshua agus syikin













