Info DesaInfo Jawa TimurInfo Kecamatan

Dana Desa Sidomulyo Rp2,3 Miliar Jadi Sorotan, Penggunaan BUM Desa Rp303 Juta Dipertanyakan

×

Dana Desa Sidomulyo Rp2,3 Miliar Jadi Sorotan, Penggunaan BUM Desa Rp303 Juta Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Desa Sidomulyo Magetan

DANA DESA SIDOMULYO MAGETAN 2024–2025: RP2,3 MILIAR DISOROT, BUM DESA RP303 JUTA & KEGIATAN BERULANG DIPERTANYAKAN — INSPEKTORAT DAN KEJAKSAAN DIMINTA VERIFIKASI FISIK & DOKUMEN

Desa Sidomulyo Magetan
Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Rabu (7/10/2026), Foto : Faktanews24.com

…NEWS MAGETAN, 7 OKTOBER 2026 — Pengelolaan Dana Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, menjadi sorotan masyarakat. Pagu Dana Desa tercatat Rp1.241.638.000 (2024) dan Rp1.058.054.000 (2025), total Rp2.299.692.000 dalam dua tahun. Sejumlah kegiatan dengan nama serupa, alokasi BUM Desa, serta pos anggaran bernilai besar dinilai perlu diverifikasi secara menyeluruh — mencocokkan dokumen APBDes, RKPDes, SPJ/LPJ, hingga kondisi fisik langsung di lapangan.

RINGKASAN ANGGARAN

Tahun Pagu Dana Desa Penyaluran Tahap I Penyaluran Tahap II

2024 Rp1.241.638.000 Rp525.013.200 Rp716.624.800

2025 Rp1.058.054.000 Rp500.510.600 Rp557.543.400

POS KEGIATAN YANG PERLU DIJELASKAN

TAHUN 2024

Kegiatan Nilai Tercatat :

  1. Festival Kesenian/Adat & Keagamaan (3 pos terpisah) Rp12.000.000 · Rp41.500.000 · Rp40.250.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi Pasar Desa/Kios Milik Desa Rp71.768.250
  3. Pembangunan/Peningkatan Pemakaman/Situs Bersejarah Rp15.058.000
  4. Sertifikasi Tanah Kas Desa Rp20.000.000
  5. Penyediaan Sarana Perkantoran Rp13.432.000
  6. Insentif/Operasional RT/RW Rp40.500.000
  7. Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Desa (beberapa paket) Nilai berbeda-beda

TAHUN 2025 — SOROTAN LEBIH TAJAM

Kegiatan Nilai Tercatat :

  1. Pembentukan/Persiapan BUM Desa Rp90.239.100
  2. Pembentukan Awal BUM Desa Rp213.009.550
  3. Penyertaan Modal BUM Desa Rp1.189.610
  4. Pembangunan/Tembok Penahan Tanah (Talud) (2 pos) Rp91.267.000 · Rp68.519.350

“Nama kegiatan yang sama belum tentu bermasalah — bisa berbeda lokasi, tahap, atau jenis. Tetapi jika tidak ada perbedaan nyata di lapangan, masyarakat berhak tahu ke mana uang itu mengalir.”

BUM DESA RP303 JUTA — RINCIANNYA DIMANA?

Dua pos pembentukan BUM Desa berturut-turut mencapai Rp303.248.650 menjadi salah satu pertanyaan utama:

  • ✅ Apa dasar penganggarannya? Hasil Musyawarah Desa (Musdes)?
  • ✅ Dokumen pembentukan, struktur, kepengurusan, dan rencana usahanya?
  • ✅ Rincian penggunaan dana — untuk apa saja?
  • ✅ Bukti pembayaran, pelaksana/penerima, laporan pertanggungjawabannya?
  • ✅ Aset atau hasil yang telah diperoleh?
  • ✅ Mengapa tercatat sebagai dua kegiatan terpisah?

BUKAN SEKADAR CEK BERKAS — TURUN KE LAPANGAN

Masyarakat menegaskan: kegiatan yang tercantum berulang tidak otomatis berarti fiktif. Namun jika tidak ada perbedaan output/lokasi/tahap, atau tidak sesuai dokumen & kenyataan, maka harus diperiksa. Pemeriksaan wajib mencakup:

  • ✅ APBDes & Perubahannya, RKPDes, Berita Acara Musdes
  • ✅ RAB, SPK/Kontrak, dokumen pengadaan
  • ✅ Rekening Kas Desa, bukti pencairan & pembayaran
  • ✅ SPJ, LPJ, laporan keuangan BUM Desa
  • ✅ Verifikasi fisik langsung — ukur, periksa, dokumentasi pekerjaan
  • ✅ Identifikasi penyedia/pelaksana barang/jasa
  • ✅ Kesesuaian data sistem penyaluran dengan realisasi sebenarnya.

KEPALA DESA DIMINTA BERIKAN KLARIFIKASI TERBUKA

Kepala Desa Sidomulyo, Siswanto, diharapkan menjawab secara transparan:

  • ✅ Rincian lengkap kegiatan kesenian/keagamaan Rp93,75 juta — acara, lokasi, bukti?
  • ✅ Dua kegiatan pembentukan BUM Desa — bedanya apa, rincian, bukti?
  • ✅ Talud dua pos Rp159,7 juta — lokasi, volume, pelaksana, kondisi fisiknya?
  • ✅ Jalan desa & pasar desa — cocokkan dokumen dengan kenyataan di lapangan
  • ✅ Sertifikasi tanah, sarana kantor, insentif RT/RW — bukti lengkapnya?
  • ✅ Apakah seluruh dokumen dapat diperiksa oleh Inspektorat & instansi berwenang?

INSPEKTORAT, DPMD & KEJAKSAAN DIMINTA TURUN TANGAN

Masyarakat mendesak:

  1. Inspektorat Kabupaten Magetan — audit menyeluruh & verifikasi fisik
  2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (DPMD) — kesesuaian tata kelola
  3. Kejaksaan Negeri Magetan / Kejati Jatim — jika ditemukan indikasi kerugian negara/unsur pidana, proses sesuai hukum

“Belum ada vonis. Yang diminta adalah pemeriksaan objektif. Jika benar, umumkan kepada publik. Jika ada kekeliruan, perbaiki. Jika ada pelanggaran, biarkan hukum yang berbicara.”

BELUM ADA TUDUHAN — TRANSPARANSI ADALAH KUNCI

Redaksi menegaskan:

  1. Belum dinyatakan ada pelanggaran atau kerugian keuangan negara.
  2. Penetapan LPJ 2024 pada 24 Maret 2025 telah dilakukan dihadiri Forkopimca, BPD, tokoh masyarakat — namun pencocokan dokumen dengan fakta lapangan tetap diperlukan.
  3. Jika pengelolaan sudah tertib → pemeriksaan akan membuktikan kebersihan.
  4. Jika ada kesalahan administrasi → diperbaiki.
  5. Jika ada ketidaksesuaian/kerugian → ditindak sesuai hukum.

“Uang Desa adalah uang rakyat. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan. Setiap pekerjaan harus dapat dilihat hasilnya. Dan setiap pertanyaan warga wajib dijawab secara terbuka.”

Seluruh data bersumber dari dokumen penyaluran anggaran dan informasi yang dapat diverifikasi. Dugaan ketidaksesuaian belum dinyatakan sebagai fakta pelanggaran sebelum hasil pemeriksaan resmi. Kepala Desa Sidomulyo, Pemerintah Desa, BPD, maupun instansi terkait berhak memberikan klarifikasi, koreksi, dan hak jawab.

— TIM REDAKSI-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *