MALANG, // FN24
Rangkaian dugaan penyimpangan yang menjerat Wijiati (sering disebut Wiji), Kepala Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, kian lengkap dan mengerikan. Kini terungkap: warga yang sudah menjadi korban pencurian sepeda motor justru diperas sendiri oleh pihak desa — diminta uang tebusan Rp 1 juta agar kendaraannya dikembalikan .
📌 Kronologi: Motor Hilang, Belum Lapor Polisi Sudah “Ditemukan” & Diminta Bayar
Peristiwa menimpa keluarga Misdi (60), warga Dusun Bumiayu, Desa Kemiri. Pada Selasa malam, 22 September 2026, sepeda motor Honda Supra Fit milik Misdi hilang diparkir di kebun jeruk kawasan Jambi Gede. Korban belum sempat membuat laporan resmi ke kepolisian .
Namun keesokan paginya, seorang perangkat desa mendatangi rumah korban dan menyebut motor sudah ditemukan di Kalipare — padahal keluarga belum pernah menyebarkan foto, nomor polisi, atau informasi apa pun tentang kendaraan tersebut .
“Kami tidak memberi foto, tidak tahu pelatnya. Mustahil motor bisa ditemukan tanpa data itu,” tegas Ajeng Okta (25), anak korban .
Pihak desa menyampaikan: motor sudah ditebus oleh Kades, dan keluarga wajib mengganti Rp 1 juta sebagai biaya tebusan. Uang ditahan — jika tidak dibayar, motor tidak boleh diambil .
⚠️ Direkam Lalu Mengamuk, Uang Dikembalikan Sebagian
Saat keluarga datang menyerahkan uang di kantor desa, Ajeng merekam prosesnya diam-diam. Mengetahui direkam, Wijiati dan perangkatnya marah besar, memaki ayahnya, lalu mengembalikan separuh uang — Rp 500.000 — dan menahan sisanya .
“Mereka bilang jangan lapor polisi, pelakunya tetangga sendiri, urusannya jangan sampai keluar. Motor ditahan kalau tidak bayar,” ungkap Ajeng.
🔴 Polisi & Inspektorat Sudah Turun Tangan
– Ajeng resmi melaporkan dugaan pemerasan ke Polres Malang pada Jumat, 25 September 2026. Kasat Reskrim sedang memproses.
– Inspektorat Kabupaten Malang juga telah membuka penyelidikan terhadap keterlibatan oknum pemerintah desa .
– Wijiati mengklaim uang itu kesepakatan sukarela dan bukan untuk kepentingan pribadi — namun keluarga korban membantah dengan bukti rekaman .
🔗 Menyambung Jejak: Pola Lama yang Semakin Jelas
Kasus ini bukan berdiri sendiri. Sebelumnya telah terungkap:
– Penggelapan mobil sewaan milik Imam Suhadi dan warga lain — digadaikan, disewakan ulang, tidak dikembalikan.
– Pemerasan lewat pesan WA bernada ancaman dan tantangan fisik kepada tim investigasi.
– Pola yang sama: warga yang menjadi korban justru ditekan untuk membayar, dilarang melapor ke pihak berwenang.
⚖️ Pasal yang Diduga Dilanggar
– Pasal 368 KUHP — Pemerasan: ancaman disertai paksaan untuk mengambil sesuatu hak orang lain
– Pasal 238 KUHP — Penggelapan
– Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — penyalahgunaan wewenang menguntungkan diri sendiri atau orang lain
– Pasal 198 KUHP — Menghalangi pelaporan tindak pidana ke pihak berwajib
📢 Tim Kontrol Sosial: Tidak Akan Mundur
Tim investigasi menegaskan akan terus mengumpulkan keterangan dari warga lain yang mengalami hal serupa, menyerahkan seluruh bukti ke Polres Malang, Bupati Malang, dan Inspektorat.
“Sudah kehilangan harta, malah diperas oleh pejabat yang seharusnya melindungi. Ini bukan lagi kebetulan, ini pola terstruktur. Warga berhak aman, tidak boleh ditahan haknya sendiri dengan tebusan,” tegas juru bicara tim.
Warga yang mengalami pungutan atau tekanan serupa diminta menyampaikan keterangan secara tertutup kepada tim.
(tim)









