Faktanews24.com
Cirebon Kota – Polres Cirebon Kota mengungkap dugaan peredaran obat keras berupa 7.200 butir tramadol dan 2.500 butir trihexyphenidyl di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam pengungkapan tersebut, Unit II Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial SM alias NCIS, 36 tahun, pada Selasa (22/9/2026) malam.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar di sekitar Jalan Raya Palimanan, Desa Klangenan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan SM di sekitar Jalan Raya Palimanan. Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 7.200 butir pil tramadol dan 2.500 butir pil trihexyphenidyl.
Selain ribuan butir obat keras, petugas turut mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp327.000, satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano warna kuning dengan nomor polisi E 4444 HAH serta satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam.

Pemeriksaan awal terhadap telepon seluler milik tersangka kemudian menemukan transaksi pembelian obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar. Dari hasil pemeriksaan tersebut, anggota Unit II Satresnarkoba melakukan tindakan penyelidikan lanjutan terhadap obat-obatan yang sebelumnya telah dipesan tersangka.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M. mengatakan, sebanyak 9.700 butir obat keras tertentu diamankan dalam pengungkapan tersebut. “9.700 butir OKT kami amankan. Ini bukan sekadar angka, tetapi upaya menyelamatkan generasi muda Cirebon dari penyalahgunaan obat keras,” kata Bimantoro saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (25/9/2026).

Konferensi pers tersebut digelar pada Jumat pukul 10.00 WIB di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran Nomor 5, Kota Cirebon. Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M. dan Kasi Humas AKP M. Aris Hermanto dalam penyampaian hasil pengungkapan perkara tersebut.
Tersangka selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengumpulkan alat bukti lain serta mendalami pihak lain yang berkaitan dengan peredaran obat tersebut.
Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Proses penyidikan masih dilakukan oleh Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jono











