Info Cirebon

Polres Cirebon Kota Bongkar Komplotan Pencurian Toko Vape, Pelaku Matikan CCTV Sebelum Beraksi

×

Polres Cirebon Kota Bongkar Komplotan Pencurian Toko Vape, Pelaku Matikan CCTV Sebelum Beraksi

Sebarkan artikel ini
IMG 20261016 WA0034

Faktanews24.com
‎Cirebon Kota – Polres Cirebon Kota  mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah tempat usaha di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam aksinya, para pelaku diduga lebih dulu mematikan saklar listrik untuk menonaktifkan kamera pengawas atau CCTV. Namun, polisi berhasil menemukan rekaman aktivitas mereka sebelum aliran listrik diputus, sehingga rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus.
‎
‎Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., Jum’at (16/10/2026), menjelaskan bahwa para pelaku diduga masuk ke lokasi melalui bagian atap maupun akses depan bangunan. Sebelum melakukan pencurian, mereka terlebih dahulu mematikan saklar listrik yang diduga bertujuan menonaktifkan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
‎
‎Salah satu kasus yang berhasil diungkap terjadi di sebuah toko vape di kawasan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
‎
‎Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi sedikitnya dua TKP yang diduga berkaitan dengan kelompok tersebut, yakni toko vape dan tempat penyewaan PlayStation (PS) di wilayah Kabupaten Cirebon.
‎
‎Dalam keterangannya, Kapolres menyebut sejumlah inisial terduga pelaku, yaitu MA, A, RS, MN, AF, dan IAS. Namun, jumlah pasti tersangka serta status masing-masing orang, termasuk pihak yang masuk daftar pencarian orang (DPO), masih perlu dikonfirmasi kembali kepada kepolisian.
‎
‎Polisi juga menduga barang hasil pencurian, khususnya vape, akan dijual kembali. Penjualan tersebut disebut  dilakukan secara acak, baik secara langsung kepada calon pembeli maupun melalui media sosial.
‎
‎Kapolres Cirebon Kota mengimbau para pemilik toko dan tempat usaha untuk meningkatkan sistem keamanan dengan memasang CCTV serta memperketat pengawasan terhadap akses masuk bangunan.
‎
‎Selain itu, masyarakat yang hendak membeli barang, baik melalui transaksi langsung maupun media sosial, diminta lebih waspada dan teliti dalam memastikan asal-usul barang yang ditawarkan.
‎
‎Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban tindak kejahatan maupun membeli barang yang diduga berasal dari hasil pencurian.
‎
‎Adapun pasal yang dikenakan kepada para terduga pelaku perlu dikonfirmasi kembali kepada penyidik untuk memastikan ketepatan nomor pasal dan ancaman pidananya sebelum dipublikasikan.
‎
‎Jono
‎
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *