Info Jawa Timur

Kades Sodo Ismangil Telepon Media, Keberatan atas Pemberitaan Proyek P3.TGAi dan Sebut Akan Lapor Polisi

×

Kades Sodo Ismangil Telepon Media, Keberatan atas Pemberitaan Proyek P3.TGAi dan Sebut Akan Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260722 WA0041

TULUNGAGUNG //FN24

Kepala Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, Ismangil, S.Ag., menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan terkait pelaksanaan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3.TGAi) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp195 juta.

 

Keberatan tersebut disampaikan melalui sambungan telepon kepada pihak media yang sebelumnya melakukan peliputan dan investigasi di lokasi proyek pada 21 Juli 2026.

 

Dalam percakapan tersebut, Ismangil menyampaikan keberatannya terhadap pemberitaan yang memuat hasil temuan di lapangan. Ia juga menyebut akan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.

 

Pemberitaan ini merupakan kelanjutan dari laporan sebelumnya mengenai proyek P3.TGAi di Desa Sodo. Berdasarkan hasil pemantauan tim di lokasi, progres fisik pekerjaan disebut baru mencapai sekitar 40 persen.

 

Sebelumnya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kepala Desa Sodo membenarkan adanya proyek tersebut. Namun, Ismangil menyatakan tidak mengetahui secara rinci proses teknis pelaksanaan pekerjaan dan mengarahkan konfirmasi kepada Ketua Hippa Sido Rukun selaku pihak yang disebut bertanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan.

 

Saat tim melakukan penelusuran di lapangan, Ketua Hippa Sido Rukun tidak ditemui. Sebaliknya, pendamping dari tingkat kabupaten yang berada di lokasi memberikan tanggapan terhadap kehadiran tim media.

 

Sementara itu, Kepala Desa Sodo sebelumnya menyampaikan bahwa Ketua Hippa tersebut telah berusia lanjut sehingga tidak dapat ditemui. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana keterlibatan dan kapasitas pengurus dalam pelaksanaan kegiatan.

 

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan secara langsung dari Ketua Hippa Sido Rukun mengenai pelaksanaan proyek tersebut, termasuk progres pekerjaan, mekanisme pelaksanaan, serta penggunaan anggaran senilai Rp195 juta.

 

Perlu ditegaskan, pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi yang dilakukan.

 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan terhadap kegiatan jurnalistik. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

 

Selain itu, Pasal 6 UU Pers menegaskan peran pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

 

Namun, kemerdekaan pers juga disertai tanggung jawab untuk bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik. Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

 

Dewan Pers juga menegaskan bahwa keberatan terhadap karya jurnalistik pada prinsipnya dapat diselesaikan melalui mekanisme pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku. Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2026 turut memperkuat mekanisme tersebut dalam penyelesaian sengketa pers.

 

Karena itu, pihak media menyatakan terbuka terhadap hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, sepanjang disampaikan secara resmi dan sesuai mekanisme jurnalistik.

 

Masyarakat kini menunggu keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan proyek P3.TGAi di Desa Sodo, termasuk progres pekerjaan, pihak pelaksana, mekanisme pengelolaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

 

Media ini tetap membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi bagi Kepala Desa Sodo, Ketua Hippa Sido Rukun, pendamping kegiatan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara berimbang.

 

(Tim Kontrol Sosial Tulungagung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *