Info Sumatera Utara

Proyek Drainase di Jalan Paya Geli Disorot, Diduga Tanpa Papan Informasi dan Abaikan K3

×

Proyek Drainase di Jalan Paya Geli Disorot, Diduga Tanpa Papan Informasi dan Abaikan K3

Sebarkan artikel ini
IMG 20260924 WA0020 768x576 1

Deli Serdang // FN24

Proyek pembangunan drainase yang berada di Jalan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mendapat sorotan masyarakat.

 

Pasalnya, pekerjaan yang diduga berkaitan dengan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) Deli Serdang tersebut disebut tidak memasang papan informasi kegiatan di lokasi pekerjaan.

 

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi proyek, khususnya terkait sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, pelaksana kegiatan, konsultan pengawas, serta jangka waktu pelaksanaan.

 

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, Rabu (23/9/2026), tidak terlihat papan informasi proyek yang biasanya menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui identitas dan informasi dasar pekerjaan konstruksi yang sedang berlangsung.

 

Seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui secara jelas proyek tersebut, termasuk siapa pelaksana dan berapa nilai anggaran pekerjaan.

 

Selain persoalan keterbukaan informasi, kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para pekerja juga menjadi sorotan. Sejumlah pekerja yang berada di lokasi disebut tidak terlihat menggunakan alat pelindung diri (APD), seperti helm keselamatan dan rompi kerja.

 

Padahal, aspek keselamatan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur kewajiban penyediaan alat perlindungan diri bagi tenaga kerja dalam kondisi yang diwajibkan.

 

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga mengatur aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi serta memuat ketentuan mengenai sanksi administratif dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. UU tersebut saat ini telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

 

Pekerja: Kami Hanya Pekerja

 

Saat dikonfirmasi awak media mengenai pekerjaan tersebut, salah seorang pekerja mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai proyek yang sedang dikerjakan.

 

“Kami tidak tahu, kami hanya pekerja saja. Mandornya bernama Gondong,” ungkap pekerja tersebut kepada media, Rabu (23/9/2026).

 

Keterangan tersebut semakin menimbulkan pertanyaan mengenai identitas pelaksana pekerjaan, pihak yang bertanggung jawab di lapangan, serta informasi mengenai kontrak pekerjaan.

 

Diduga Minim Transparansi

 

Tidak adanya papan informasi di lokasi pekerjaan menjadi sorotan karena masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui informasi mengenai pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah apabila proyek tersebut memang bersumber dari APBD atau APBN.

 

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik untuk membuka akses terhadap informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut kepada masyarakat.

 

Namun demikian, ada atau tidaknya kewajiban memasang papan proyek pada suatu pekerjaan tertentu perlu dilihat pula dari dokumen kontrak, ketentuan pengadaan, spesifikasi teknis, serta regulasi pemerintah daerah yang berlaku.

 

Karena itu, ketiadaan papan informasi di lapangan perlu diklarifikasi kepada pihak pemilik pekerjaan maupun pelaksana proyek untuk memastikan apakah terdapat ketentuan kontraktual atau regulasi yang mewajibkan pemasangan papan tersebut.

 

Aspek K3 Perlu Dievaluasi

 

Selain transparansi, aspek keselamatan pekerja juga perlu menjadi perhatian serius. PP Nomor 50 Tahun 2012 mengatur tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), termasuk unsur kebijakan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi K3.

 

Dalam pekerjaan konstruksi, penerapan keselamatan kerja bukan sekadar formalitas. Penggunaan APD harus disesuaikan dengan potensi bahaya dan risiko pekerjaan di lapangan.

 

Apabila benar terdapat pekerja yang melakukan pekerjaan konstruksi tanpa perlindungan keselamatan yang dipersyaratkan, kondisi tersebut patut mendapat evaluasi dari pihak pelaksana, pengawas pekerjaan dan instansi yang bertanggung jawab.

 

Minta Dinas SDA BMBK Berikan Penjelasan

 

Masyarakat meminta Dinas SDA BMBK Deli Serdang memberikan penjelasan terbuka mengenai proyek tersebut.

 

Beberapa hal yang perlu diklarifikasi antara lain:

 

1. Apa nama resmi pekerjaan pembangunan drainase tersebut?

 

2. Berapa nilai kontrak dan sumber anggarannya?

 

3. Siapa perusahaan atau penyedia jasa yang mengerjakan proyek?

 

4. Siapa konsultan pengawasnya?

 

5. Berapa volume dan panjang pekerjaan?

 

6. Kapan pekerjaan dimulai dan kapan ditargetkan selesai?

 

7. Apakah pekerjaan telah memiliki dokumen keselamatan dan kesehatan kerja yang dipersyaratkan?

 

8. Mengapa papan informasi proyek tidak terlihat di lokasi?

 

9. Siapa penanggung jawab atau pengawas lapangan pekerjaan tersebut?

 

Klarifikasi tersebut penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak bahwa proyek tersebut merupakan proyek ilegal atau “proyek siluman” sebelum dokumen dan status pekerjaannya diperiksa.

 

Potensi Pelanggaran Harus Dibuktikan

 

Adanya dugaan tidak dipasangnya papan informasi dan dugaan tidak digunakannya APD tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi maupun proyek ilegal.

 

Untuk sampai pada kesimpulan adanya pelanggaran hukum, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, sumber anggaran, proses pengadaan, legalitas penyedia jasa, spesifikasi teknis, dokumen K3, serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

 

Apabila kemudian ditemukan penyimpangan terhadap ketentuan kontrak atau peraturan perundang-undangan, pihak yang berwenang dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Masyarakat Minta Pengawasan Diperketat

 

Masyarakat berharap Dinas SDA BMBK Deli Serdang, Inspektorat, serta instansi pengawas terkait melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut, terutama menyangkut transparansi kegiatan dan penerapan standar keselamatan kerja.

 

“Mohon ada teguran dan sanksi tegas kepada kontraktor yang lalai, karena ini menyangkut keselamatan pekerja dan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran,” ujar salah seorang warga.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas SDA BMBK Deli Serdang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tidak adanya papan informasi proyek dan penggunaan APD oleh para pekerja di lokasi.

 

Berita ini masih bersifat konfirmasi awal. Redaksi terbuka untuk memuat hak jawab atau klarifikasi dari Dinas SDA BMBK Deli Serdang, kontraktor/pelaksana, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya.

(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *