Beras Bantuan Pemerintah Diduga Diperjualbelikan di Sejumlah Wilayah Kabupaten Bandung, Ada Ancaman Sanksi Hukum?
**KABUPATEN BANDUNG** — Fenomena dugaan diperjualbelikannya beras bantuan pangan pemerintah kembali menjadi perhatian masyarakat. Informasi mengenai adanya warga di sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung yang diduga menjual kembali beras bantuan pemerintah perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan pihak terkait.

Beras bantuan pangan pemerintah pada dasarnya disalurkan untuk membantu masyarakat yang masuk dalam kategori penerima manfaat, terutama masyarakat yang membutuhkan pemenuhan kebutuhan pangan.
Pemerintah Kabupaten Bandung sendiri sebelumnya tercatat pernah menyalurkan bantuan pangan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada ratusan ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 31 kecamatan. Pada penyaluran tahun 2023, misalnya, bantuan mencapai 6.422 ton untuk 214.070 KPM, dengan alokasi 10 kilogram beras bagi setiap penerima. ([JDIH Bandung Kabupaten][1])
### Diduga Dijual Kembali
Munculnya informasi mengenai beras bantuan yang diduga dijual kembali menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi bantuan sosial di tingkat lapangan.
Apabila benar terjadi, praktik tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh. Pemerintah, pemerintah desa/kelurahan, pendamping sosial maupun aparat penegak hukum perlu memastikan apakah beras tersebut memang merupakan bantuan pemerintah dan bagaimana beras tersebut bisa sampai diperjualbelikan.
Perlu dibedakan antara **penerima bantuan yang menjual beras miliknya** dengan tindakan pihak lain yang melakukan pemotongan, pungutan, manipulasi data penerima, atau mengambil keuntungan dari program bantuan pemerintah. Masing-masing dapat memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
### Apa Dasar Hukumnya?
Salah satu aturan yang relevan adalah **Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin**.
**Pasal 38 UU Nomor 13 Tahun 2011** menyatakan bahwa setiap orang atau korporasi dilarang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin.
Selanjutnya, **Pasal 43 ayat (1)** mengatur bahwa orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama **5 tahun** atau denda paling banyak **Rp500 juta**. Untuk korporasi, Pasal 43 ayat (2) mengatur denda paling banyak **Rp750 juta**. ([Peraturan BPK][2])
Namun, ketentuan tersebut **tidak otomatis berarti setiap warga yang menjual beras bantuan pasti dapat dijerat Pasal 43**. Aparat penegak hukum tetap perlu melihat fakta dan konstruksi perkaranya, termasuk asal bantuan, status barang, cara memperoleh bantuan, serta apakah terdapat unsur penyalahgunaan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.
### Bantuan Pangan Merupakan Hak Penerima Manfaat
UU Nomor 13 Tahun 2011 juga menegaskan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyediakan bantuan pangan yang layak bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dalam pelaksanaan program bantuan pangan beras tahun 2026, Badan Pangan Nasional juga menegaskan bahwa bantuan pangan merupakan hak penuh Keluarga Penerima Manfaat dan harus diterima secara utuh tanpa potongan atau pungutan. Bapanas menyatakan setiap dugaan penyimpangan dalam proses distribusi perlu ditindaklanjuti. ([Perpustakaan Digital BAPANAS][3])
Ketentuan penyelenggaraan cadangan beras pemerintah saat ini juga diatur dalam **Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2026**, yang berlaku sejak 11 Maret 2026. ([Peraturan BPK][4])
### Pemerintah Diminta Turun Tangan
Munculnya dugaan beras bantuan diperjualbelikan di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
Pemerintah perlu melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan:
1. Apakah beras yang dijual benar merupakan bantuan pangan pemerintah.
2. Siapa penerima bantuan yang tercatat secara resmi.
3. Dari mana beras tersebut diperoleh.
4. Apakah terjadi pemotongan atau pungutan dalam proses penyaluran.
5. Apakah terdapat pihak yang sengaja mengumpulkan dan membeli beras bantuan dari sejumlah penerima.
6. Apakah terdapat penyalahgunaan data penerima bantuan.
7. Apakah ditemukan unsur pidana dalam proses tersebut.
Masyarakat juga diharapkan tidak langsung menghakimi penerima bantuan sebelum ada pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Jika masyarakat menemukan dugaan penyimpangan, informasi tersebut sebaiknya dilaporkan kepada pemerintah desa/kelurahan, Dinas Sosial, pemerintah daerah, atau aparat penegak hukum untuk dilakukan verifikasi dan pemeriksaan.
**Redaksi FaktaNews24.com akan terus memantau informasi mengenai dugaan peredaran atau jual beli beras bantuan pemerintah di wilayah Kabupaten Bandung serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.**
**Catatan hukum penting:** saya sengaja tidak menulis bahwa “menjual beras bantuan otomatis melanggar Pasal 43 UU 13/2011”, karena pasal tersebut secara spesifik berbicara tentang **penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin**. Untuk kasus beras, penerapan pasal pidana harus melihat fakta dan unsur perbuatannya terlebih dahulu