KEDIRI // FN24
Menyusul terungkap lembar kwitansi resmi Komite Madrasah Aliyah Negeri 3 Kediri yang menetapkan “iuran” hingga Rp 3 250 000 per siswa lengkap hitungan cicilan & sisa kurang, Kepala Madrasah (Kamad) Jamiludin memberi tanggapan lewat pesan WhatsApp pada Senin 31 Agustus 2026. Alih‑alih menjelaskan rincian atau dasar hukum, ia membalas:
“Jangan hanya menuduh dan memfitnah, monggo datang saja ke madrasah, komunikasi.”
Kwitansi‑kwitansi itu dikeluarkan atas nama KOMITE MAN 3 KEDIRI, beralamat: Jalan Jombang, Kasreman, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri — Nomor Telepon (0354) 326482.
📋 SEMUA ANGKA TERTULIS JELAS DI KERTAS RESMI
✅ Pokok iuran yang ditetapkan: Rp 3 250 000 / siswa — harus dibayar sampai lunas
✅ Lembar lain: Rp 1 000 000 → sudah dibayar Rp 400 000 → sisa masih kurang Rp 600 000
✅ Lembar lain lagi: Rp 1 300 000 → sudah dibayar Rp 500 000 → sisa masih harus dilunasi Rp 800 000
✅ Ada kolom resmi bertuliskan “Jumlah Utang / Buat Pembayaran”, dicatat sisa kewajiban, tanggal, tanda tangan penerima & cap “LUNAS”
👉 Ini bukan sumbangan sukarela — ini kewajiban uang yang ditetapkan, dicatat, dicicil & ditagih sampai selesai.
⚠️ SELURUH ATURAN PERMENDIKBUD 75/2016 DILANGGAR TERANG‑TERANGAN
🔹 Pasal 9 — Sumbangan HARUS sukarela, DILARANG tetapkan jumlah pasti → tapi dipatok Rp 3,25 juta untuk semua siswa → LANGGAR
🔹 Pasal 10 — DILARANG pungutan wajib, mengikat, dicatat kekurangannya → dibuat sistem “utang‑sisa‑harus‑lunas” persis → LANGGAR
🔹 Pasal 11 — Pembangunan & sarana SUDAH dibayar APBN/APBD → dilarang pungut lagi atas nama ini → Rp 3,25 juta dikalikan ratusan siswa = milyaran masuk, tidak jelas untuk apa → LANGGAR
🔹 Pasal 12 — Uang Komite WAJIB rinci & umumkan ke semua pihak → sampai sekarang belum pernah dibagikan laporan apa pun → LANGGAR
✅ Ditambah dasar hukum lain: Pasal 127 KUHP (penyalahgunaan wewenang), Surat Edaran Bersama Kemenag‑Kemendikbud & UU Pendidikan Pasal 59 — semuanya menegaskan larangan ini berlaku mutlak juga untuk madrasah negeri.
📢 SIAP KOMUNIKASI TAPI WAJIB BAWA BUKTI SAH — TUNTUTAN TETAP BERLAKU
“Kami siap datang & berkomunikasi kapan saja—justru itulah yang kami harapkan sejak awal,” tegas tim kontrol‑sosial & perwakilan wali murid. “Tapi ‘komunikasi’ bukan sekadar bicara mulut ke mulut: Kamad Jamiludin wajib jelaskan & tunjukkan berkas‑berkas sah:
1️⃣ Di mana keputusan rapat yang menetapkan angka Rp 3,25 juta?
2️⃣ Rincian lengkap: uang ini dipakai pos pengeluaran apa saja?
3️⃣ Mengapa dicatat sisa kurang sampai lunas padahal aturan melarang menetapkan jumlah pasti?
4️⃣ Mengapa dipungut pembangunan/pemeliharaan padahal sudah dibayar negara?
5️⃣ Siapa yang menyetujui sistem catat‑utang begini?”
“Kalau memang sah & benar: tunjukkan bukti itu semua—bukan sekadar bilang ‘jangan fitnah’. Kalau tidak bisa ditunjukkan: berarti tuduhan kami benar—dan seharusnya segera hentikan pungutan, umumkan semua laporan, kembalikan uang ke wali murid, lalu laporkan sendiri ke Kemenag,” tambah mereka.
“Permendikbud itu berlaku mutlak—pesan WhatsApp atau ajakan bicara saja tidak bisa menggantikan, membatalkan atau mengubah pasal yang sudah tertulis jelas di Undang‑Undang. Kalau sampai pertemuan nanti tidak bisa diperlihatkan keputusan rapat sah, rencana kerja & laporan keuangan lengkap—laporan resmi tetap akan kami sampaikan ke Kantor Kemenag Kabupaten Kediri, Inspektorat & instansi berwenang sampai selesai & tuntas.”



