Info Jakarta

Polemik Kas RW 011 Kapuk Muara, LBH Harimau Raya Minta Publik Kedepankan Bukti Bukan Opini

×

Polemik Kas RW 011 Kapuk Muara, LBH Harimau Raya Minta Publik Kedepankan Bukti Bukan Opini

Sebarkan artikel ini
IMG 20260924 WA0025

Polemik Kas RW 011 Kapuk Muara, LBH Harimau Raya Minta Publik Kedepankan Bukti Bukan Opini

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA, Kamis 24 September 2026 – Polemik dugaan penggelapan uang kas RW 011 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara senilai Rp11 miliar mendapat respons tegas dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya. LBH meminta publik tidak melakukan penghakiman di media sosial sebelum ada pembuktian hukum yang sah.

IMG 20260924 WA0024

Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, pada Rabu (23/9/2026). Hadir langsung Ketua LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya, Penasihat LBH Harimau Raya, serta jajaran tim advokat.

 

LBH Harimau Raya menegaskan, konferensi pers ini digelar untuk meluruskan informasi agar kasus tidak liar dan berubah menjadi persekusi digital di grup-grup WhatsApp maupun media sosial.

 

Isu paling krusial yang disorot adalah soal angka fantastis Rp11 miliar. LBH mempertanyakan dasar perhitungan angka tersebut. Menurutnya, adanya transaksi atau perputaran dana dalam rekening tidak bisa serta-merta diklaim sebagai kerugian atau uang yang digelapkan.

 

“Angka transaksi tidak boleh langsung disamakan dengan angka kerugian pidana. Kalau disebut Rp11 miliar sebagai kerugian, tentu harus dapat dijelaskan bagaimana angka tersebut dihitung dan dibuktikan,” tegas Ketua LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya dalam keterangannya.

 

LBH merinci, untuk menyatakan ada kerugian harus ada audit menyeluruh. Harus diperiksa sumber setiap penerimaan, tujuan pengeluaran, siapa yang menyetujui transaksi, bukti penggunaan dana, dokumen pertanggungjawaban, hingga periode transaksi yang jelas.

 

Selain soal angka, LBH juga mengingatkan publik tentang prinsip hukum dasar. Adanya laporan polisi, proses penyelidikan, bahkan pemeriksaan saksi, bukan berarti seseorang sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

 

“Laporan bukan putusan. Tuduhan bukan pembuktian. Dan seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena namanya disebut dalam sebuah laporan,” ujarnya.

 

LBH juga meminta agar polemik jabatan tidak dicampuradukkan dengan tuduhan pidana. Siapa yang menjabat, apa kewenangannya, dan kapan periode jabatannya, harus dibuktikan dengan dokumen resmi kepengurusan RW, bukan dari narasi yang beredar.

 

Sorotan tajam juga diarahkan pada fenomena trial by social media. LBH menyayangkan beredarnya berbagai tuduhan dan screenshot yang belum terverifikasi di grup WhatsApp warga.

 

“Jangan jadikan grup WhatsApp sebagai ruang sidang. Media sosial bukan lembaga penyidikan dan bukan pula pengadilan. Hati-hati menyebarkan informasi yang belum teruji, karena ada hak atas nama baik yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.

 

Di akhir pernyataan, LBH Harimau Raya menegaskan pihaknya tidak menolak proses hukum, apalagi meminta kasus dihentikan. Justru LBH mendorong agar proses hukum berjalan objektif, profesional, transparan, dan berbasis alat bukti yang sah.

 

Jika memang ada penyimpangan, buktikan lewat audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak terkait. Namun jika ada bukti bahwa transaksi tersebut memiliki dasar kegiatan dan pertanggungjawaban, maka bukti itu juga harus diuji secara objektif.

 

“Jika benar ada tindak pidana, buktikan melalui hukum. Jika ada bukti, hadirkan dalam proses hukum. Jangan sampai perkara hukum berubah menjadi penghakiman di ruang publik,” tutupnya.

 

 

Affandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *