Info Banyuasin

Tarikan di SMAN Jogoroto Jombang 2026 Kian Mencuat: Seragam Hampir 2 Rp Juta Tanpa Kwitansi,

×

Tarikan di SMAN Jogoroto Jombang 2026 Kian Mencuat: Seragam Hampir 2 Rp Juta Tanpa Kwitansi,

Sebarkan artikel ini

Dugaan Mark-up Komputer Capai Rp60 Juta — Aturan Diinjak-injak, LSM Sudah Lapor, Tapi Hingga Kini TIDAK ADA TINDAK LANJUT

IMG 20260824 WA0027 1

Dugaan Mark-up Komputer Capai Rp60 Juta — Aturan Diinjak-injak, LSM Sudah Lapor, Tapi Hingga Kini TIDAK ADA TINDAK LANJUT

JOMBANG — Nama Mu’alim, S.Pd., M.Pd., Kepala SMAN Jogoroto sekaligus Ketua MKKS SMAN se-Kabupaten Jombang, kini bukan sekadar nama kepala sekolah. Di tangan sosok yang memegang dua jabatan strategis ini, praktik pungutan yang diduga melanggar aturan justru kian marak di tahun ajaran 2026/2027 — seolah undang-undang pendidikan tidak berlaku di lingkungannya. Wali murid berdesir, suara protes bergema, LSM sudah melaporkan — namun berita dan laporan itu seolah jatuh ke telinga yang tuli. Sampai hari ini, belum ada satu pun tindak lanjut resmi.

🚨 Paket Seragam Hampir Rp2 Juta: Bayar Tetapi Tidak Tahu Untuk Apa

Paling menyakitkan bagi wali murid adalah praktik penjualan paket seragam yang dipatok hingga hampir Rp2 juta per siswa. Bukan hanya nilainya yang mencekik leher, tetapi mekanismenya yang penuh kegelapan:

– ❌ Tidak ada rincian harga — wali murid hanya disodori satu angka besar tanpa tahu berapa harga kain, berapa biaya jahit, berapa atribut
– ❌ Tidak ada kwitansi — bayar tunai atau transfer, tetapi tidak ada bukti sah pembayaran. Di mana pertanggungjawabannya?
– ❌ Yang diterima hanya kain — setelah membayar hampir Rp2 juta, wali murid masih harus merogoh kocek lagi untuk biaya penjahitan sendiri
– ❌ Wajib beli di toko yang ditunjuk sekolah — pilihan sudah ditentukan, menolak berarti anak yang jadi korban

Ini bukan sekadar pelanggaran. Ini penindasan yang terencana. Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 sudah jelas bunyinya: pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua. Sekolah hanya boleh menetapkan model dan warna — dilarang keras menjadi penjual maupun mengarahkan pembelian ke penyedia tertentu. Tapi di SMAN Jogoroto, aturan itu seolah ditelan begitu saja.

⚖️ Wagub Jatim Sudah Tegas: “Yang Bisnis Seragam Bakal Di-nonjob-kan”

Pemerintah Provinsi Jawa Timur lewat Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak sudah menegaskan instruksi Gubernur Khofifah Indar Parawansa: Kacabdin hingga Kepala Sekolah yang kedapatan menjual seragam akan dicopot dari jabatannya. Ancaman itu sudah ada sejak 2023 — nyata, keras, dan sah secara hukum.

Pertanyaannya kini menggantung tajam di udara: Apakah aturan itu hanya berlaku untuk kepala sekolah biasa, atau sosok yang juga Ketua MKKS kebal hukum? Mengapa teguran itu belum sampai ke SMAN Jogoroto padahal bukti pelanggarannya sudah terang benderang?

💰 Dugaan Mark-up Komputer: Selisih Rp60 Juta — Masuk ke Mana?

Masalah tidak berhenti di seragam. Organisasi Majelis Rakyat Jombang (MRJ) membongkar dugaan ketidakberesan pengadaan barang modal yang jauh lebih besar. Dalam paket Belanja Modal Personal Computer dengan Kode RUP 64604582:

Rincian Nilai
9 unit PC All in One (RAM 16GB, SSD 512GB) Pagu Rp165.429.000
Harga pasar wajar (@Rp12–15 juta/unit) Rp108–135 juta
Selisih yang diduga mark-up Rp30–57 juta

“Kami cek langsung ke pasar, spesifikasi persis sama harganya Rp12 sampai Rp15 juta per unit. Kalau dikalikan sembilan, paling banyak Rp135 juta. Tapi di anggaran tertulis Rp165 juta. Selisih hampir Rp60 juta — uang itu pergi ke mana?” tegas Syadad dari MRJ. Angka ini bukan main-main — nilainya setara dengan biaya pendidikan puluhan siswa selama bertahun-tahun.

📉 Pola Pungli Milyaran Rupiah: Sudah Berjalan Bertahun-tahun, LSM SUDAH LAPOR — TAPI DIAM SAJA

LSM Gmicak menyebutkan bahwa praktik seperti ini di lingkungan SMAN/SMKN Jombang — termasuk SMAN Jogoroto — bukan hal baru. Polanya sudah berulang selama bertahun-tahun dengan nilai yang mengerikan:

– 💸 Uang gedung: Rp2 juta per siswa
– 💸 Iuran bulanan: Rp130–140 ribu
– 💸 Daftar ulang tahunan: Rp320 ribu
– 📊 Total: Milyaran rupiah setiap tahunnya

“Kalau dikalikan ratusan siswa setiap angkatan, uang yang beredar tanpa pertanggungjawaban jelas mencapai angka yang luar biasa. Ini bukan lagi sumbangan sukarela — ini pemerasan yang diselubungi nama pendidikan,” ungkap perwakilan Gmicak.

Padahal Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sudah melarang tegas: pungutan wajib dengan jumlah dan waktu yang ditentukan adalah pelanggaran hukum. Yang diperbolehkan hanyalah sumbangan sukarela tanpa tekanan, tanpa target, tanpa kewajiban.

LSM Gmicak sudah melaporkan dugaan ini secara resmi. Berita sudah tayang di berbagai media. Namun sampai detik ini — berhari-hari setelah pemberitaan pertama kali muncul — tidak ada satu pun pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Tidak ada pemeriksaan. Tidak ada klarifikasi. Bahkan tidak ada penyangkalan resmi.

🔇 Dinas Pendidikan Masih Bungkam — KENAPA TIDAK BERGERAK?

Sorotan sudah datang dari mana-mana: wali murid berdesak-desakan mengeluh, DPRD Jawa Timur sudah menyoroti, LSM melakukan investigasi dan sudah melaporkan, media memberitakan. Namun satu pihak yang paling berwenang justru masih diam seribu bahasa: Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang.

Anggota DPRD Jatim Sumardi, S.H., M.H., menegaskan: “Wali murid berhak tahu ke mana uang mereka mengalir. Ini bukan permintaan yang berlebihan — ini hak publik yang wajib dipenuhi.”

Tapi hingga saat ini, tidak ada penjelasan, tidak ada klarifikasi, tidak ada langkah penyelidikan. Apakah karena sosok yang disorot juga menjabat sebagai Ketua MKKS — sehingga memiliki pengaruh yang membuat pihak pengawas segan bertindak? Apakah laporan LSM dan keluhan wali murid dianggap angin lalu saja?

Masyarakat mulai bertanya dengan nada semakin tajam: Sampai berapa lama aturan akan diabaikan? Sampai berapa lama pelapor dibiarkan menunggu tanpa jawaban? Apakah harus ada kerugian negara yang lebih besar baru ada yang berani bertindak?

⚡ Peringatan Terakhir: Transparansi atau Laporan Resmi ke Tingkat Lebih Tinggi

Menumpuknya jabatan tidak boleh berarti menumpuknya kekebalan hukum. Menjadi Ketua MKKS seharusnya menjadi teladan pelaksanaan aturan — bukan justru menjadi pelanggar terdepan. Fakta bahwa laporan sudah masuk namun tidak ada tindak lanjut justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.

Wali murid, masyarakat, dan kontrol sosial memberikan peringatan tegas:

Berikan penjelasan terbuka, lengkap, dan transparan atas semua pungutan serta pengadaan anggaran di SMAN Jogoroto. Cabang Dinas Pendidikan Jombang wajib menunjukkan bukti tindak lanjut atas laporan LSM dan keluhan wali murid. Jika dalam waktu dekat tidak ada respons dan langkah nyata, kami tidak akan ragu melaporkan semuanya secara resmi ke Inspektorat Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, hingga Kejaksaan Tinggi — agar setiap rupiah yang hilang dapat ditelusuri, setiap pelanggaran diproses, dan setiap pihak yang menutupi kebenaran juga ikut dimintai pertanggungjawaban.

Karena satu hal yang pasti: di negara ini, tidak ada jabatan yang lebih tinggi dari hukum. Dan kebisuan bukanlah jawaban yang bisa diterima oleh rakyat.

Tim investigasi akan terus memantau dan mendesak tindak lanjut. Laporan yang diabaikan bukan berarti masalah selesai — justru semakin lama diam, semakin kuat dugaan bahwa ada yang disembunyikan. Kami tidak akan berhenti sampai ada jawaban nyata.
Pewarta:( team).
Faktanews24 com.

JOMBANG — Nama Mu’alim, S.Pd., M.Pd., Kepala SMAN Jogoroto sekaligus Ketua MKKS SMAN se-Kabupaten Jombang, kini bukan sekadar nama kepala sekolah. Di tangan sosok yang memegang dua jabatan strategis ini, praktik pungutan yang diduga melanggar aturan justru kian marak di tahun ajaran 2026/2027 — seolah undang-undang pendidikan tidak berlaku di lingkungannya. Wali murid berdesir, suara protes bergema, LSM sudah melaporkan — namun berita dan laporan itu seolah jatuh ke telinga yang tuli. Sampai hari ini, belum ada satu pun tindak lanjut resmi.

 

 

 

🚨 Paket Seragam Hampir Rp2 Juta: Bayar Tetapi Tidak Tahu Untuk Apa

 

Paling menyakitkan bagi wali murid adalah praktik penjualan paket seragam yang dipatok hingga hampir Rp2 juta per siswa. Bukan hanya nilainya yang mencekik leher, tetapi mekanismenya yang penuh kegelapan:

 

– ❌ Tidak ada rincian harga — wali murid hanya disodori satu angka besar tanpa tahu berapa harga kain, berapa biaya jahit, berapa atribut

– ❌ Tidak ada kwitansi — bayar tunai atau transfer, tetapi tidak ada bukti sah pembayaran. Di mana pertanggungjawabannya?

– ❌ Yang diterima hanya kain — setelah membayar hampir Rp2 juta, wali murid masih harus merogoh kocek lagi untuk biaya penjahitan sendiri

– ❌ Wajib beli di toko yang ditunjuk sekolah — pilihan sudah ditentukan, menolak berarti anak yang jadi korban

 

Ini bukan sekadar pelanggaran. Ini penindasan yang terencana. Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 sudah jelas bunyinya: pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua. Sekolah hanya boleh menetapkan model dan warna — dilarang keras menjadi penjual maupun mengarahkan pembelian ke penyedia tertentu. Tapi di SMAN Jogoroto, aturan itu seolah ditelan begitu saja.

 

 

 

⚖️ Wagub Jatim Sudah Tegas: “Yang Bisnis Seragam Bakal Di-nonjob-kan”

 

Pemerintah Provinsi Jawa Timur lewat Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak sudah menegaskan instruksi Gubernur Khofifah Indar Parawansa: Kacabdin hingga Kepala Sekolah yang kedapatan menjual seragam akan dicopot dari jabatannya. Ancaman itu sudah ada sejak 2023 — nyata, keras, dan sah secara hukum.

 

Pertanyaannya kini menggantung tajam di udara: Apakah aturan itu hanya berlaku untuk kepala sekolah biasa, atau sosok yang juga Ketua MKKS kebal hukum? Mengapa teguran itu belum sampai ke SMAN Jogoroto padahal bukti pelanggarannya sudah terang benderang?

 

 

 

💰 Dugaan Mark-up Komputer: Selisih Rp60 Juta — Masuk ke Mana?

 

Masalah tidak berhenti di seragam. Organisasi Majelis Rakyat Jombang (MRJ) membongkar dugaan ketidakberesan pengadaan barang modal yang jauh lebih besar. Dalam paket Belanja Modal Personal Computer dengan Kode RUP 64604582:

 

Rincian Nilai

9 unit PC All in One (RAM 16GB, SSD 512GB) Pagu Rp165.429.000

Harga pasar wajar (@Rp12–15 juta/unit) Rp108–135 juta

Selisih yang diduga mark-up Rp30–57 juta

 

“Kami cek langsung ke pasar, spesifikasi persis sama harganya Rp12 sampai Rp15 juta per unit. Kalau dikalikan sembilan, paling banyak Rp135 juta. Tapi di anggaran tertulis Rp165 juta. Selisih hampir Rp60 juta — uang itu pergi ke mana?” tegas Syadad dari MRJ. Angka ini bukan main-main — nilainya setara dengan biaya pendidikan puluhan siswa selama bertahun-tahun.

 

 

 

📉 Pola Pungli Milyaran Rupiah: Sudah Berjalan Bertahun-tahun, LSM SUDAH LAPOR — TAPI DIAM SAJA

 

LSM Gmicak menyebutkan bahwa praktik seperti ini di lingkungan SMAN/SMKN Jombang — termasuk SMAN Jogoroto — bukan hal baru. Polanya sudah berulang selama bertahun-tahun dengan nilai yang mengerikan:

 

– 💸 Uang gedung: Rp2 juta per siswa

– 💸 Iuran bulanan: Rp130–140 ribu

– 💸 Daftar ulang tahunan: Rp320 ribu

– 📊 Total: Milyaran rupiah setiap tahunnya

 

“Kalau dikalikan ratusan siswa setiap angkatan, uang yang beredar tanpa pertanggungjawaban jelas mencapai angka yang luar biasa. Ini bukan lagi sumbangan sukarela — ini pemerasan yang diselubungi nama pendidikan,” ungkap perwakilan Gmicak.

 

Padahal Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sudah melarang tegas: pungutan wajib dengan jumlah dan waktu yang ditentukan adalah pelanggaran hukum. Yang diperbolehkan hanyalah sumbangan sukarela tanpa tekanan, tanpa target, tanpa kewajiban.

 

LSM Gmicak sudah melaporkan dugaan ini secara resmi. Berita sudah tayang di berbagai media. Namun sampai detik ini — berhari-hari setelah pemberitaan pertama kali muncul — tidak ada satu pun pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Tidak ada pemeriksaan. Tidak ada klarifikasi. Bahkan tidak ada penyangkalan resmi.

 

 

 

🔇 Dinas Pendidikan Masih Bungkam — KENAPA TIDAK BERGERAK?

 

Sorotan sudah datang dari mana-mana: wali murid berdesak-desakan mengeluh, DPRD Jawa Timur sudah menyoroti, LSM melakukan investigasi dan sudah melaporkan, media memberitakan. Namun satu pihak yang paling berwenang justru masih diam seribu bahasa: Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang.

 

Anggota DPRD Jatim Sumardi, S.H., M.H., menegaskan: “Wali murid berhak tahu ke mana uang mereka mengalir. Ini bukan permintaan yang berlebihan — ini hak publik yang wajib dipenuhi.”

 

Tapi hingga saat ini, tidak ada penjelasan, tidak ada klarifikasi, tidak ada langkah penyelidikan. Apakah karena sosok yang disorot juga menjabat sebagai Ketua MKKS — sehingga memiliki pengaruh yang membuat pihak pengawas segan bertindak? Apakah laporan LSM dan keluhan wali murid dianggap angin lalu saja?

 

Masyarakat mulai bertanya dengan nada semakin tajam: Sampai berapa lama aturan akan diabaikan? Sampai berapa lama pelapor dibiarkan menunggu tanpa jawaban? Apakah harus ada kerugian negara yang lebih besar baru ada yang berani bertindak?

 

 

 

⚡ Peringatan Terakhir: Transparansi atau Laporan Resmi ke Tingkat Lebih Tinggi

 

Menumpuknya jabatan tidak boleh berarti menumpuknya kekebalan hukum. Menjadi Ketua MKKS seharusnya menjadi teladan pelaksanaan aturan — bukan justru menjadi pelanggar terdepan. Fakta bahwa laporan sudah masuk namun tidak ada tindak lanjut justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.

 

Wali murid, masyarakat, dan kontrol sosial memberikan peringatan tegas:

 

Berikan penjelasan terbuka, lengkap, dan transparan atas semua pungutan serta pengadaan anggaran di SMAN Jogoroto. Cabang Dinas Pendidikan Jombang wajib menunjukkan bukti tindak lanjut atas laporan LSM dan keluhan wali murid. Jika dalam waktu dekat tidak ada respons dan langkah nyata, kami tidak akan ragu melaporkan semuanya secara resmi ke Inspektorat Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, hingga Kejaksaan Tinggi — agar setiap rupiah yang hilang dapat ditelusuri, setiap pelanggaran diproses, dan setiap pihak yang menutupi kebenaran juga ikut dimintai pertanggungjawaban.

 

Karena satu hal yang pasti: di negara ini, tidak ada jabatan yang lebih tinggi dari hukum. Dan kebisuan bukanlah jawaban yang bisa diterima oleh rakyat.

 

 

 

Tim investigasi akan terus memantau dan mendesak tindak lanjut. Laporan yang diabaikan bukan berarti masalah selesai — justru semakin lama diam, semakin kuat dugaan bahwa ada yang disembunyikan. Kam

Dugaan Mark-up Komputer Capai Rp60 Juta — Aturan Diinjak-injak, LSM Sudah Lapor, Tapi Hingga Kini TIDAK ADA TINDAK LANJUT

JOMBANG — Nama Mu’alim, S.Pd., M.Pd., Kepala SMAN Jogoroto sekaligus Ketua MKKS SMAN se-Kabupaten Jombang, kini bukan sekadar nama kepala sekolah. Di tangan sosok yang memegang dua jabatan strategis ini, praktik pungutan yang diduga melanggar aturan justru kian marak di tahun ajaran 2026/2027 — seolah undang-undang pendidikan tidak berlaku di lingkungannya. Wali murid berdesir, suara protes bergema, LSM sudah melaporkan — namun berita dan laporan itu seolah jatuh ke telinga yang tuli. Sampai hari ini, belum ada satu pun tindak lanjut resmi.

🚨 Paket Seragam Hampir Rp2 Juta: Bayar Tetapi Tidak Tahu Untuk Apa

Paling menyakitkan bagi wali murid adalah praktik penjualan paket seragam yang dipatok hingga hampir Rp2 juta per siswa. Bukan hanya nilainya yang mencekik leher, tetapi mekanismenya yang penuh kegelapan:

– ❌ Tidak ada rincian harga — wali murid hanya disodori satu angka besar tanpa tahu berapa harga kain, berapa biaya jahit, berapa atribut
– ❌ Tidak ada kwitansi — bayar tunai atau transfer, tetapi tidak ada bukti sah pembayaran. Di mana pertanggungjawabannya?
– ❌ Yang diterima hanya kain — setelah membayar hampir Rp2 juta, wali murid masih harus merogoh kocek lagi untuk biaya penjahitan sendiri
– ❌ Wajib beli di toko yang ditunjuk sekolah — pilihan sudah ditentukan, menolak berarti anak yang jadi korban

Ini bukan sekadar pelanggaran. Ini penindasan yang terencana. Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 sudah jelas bunyinya: pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua. Sekolah hanya boleh menetapkan model dan warna — dilarang keras menjadi penjual maupun mengarahkan pembelian ke penyedia tertentu. Tapi di SMAN Jogoroto, aturan itu seolah ditelan begitu saja.

⚖️ Wagub Jatim Sudah Tegas: “Yang Bisnis Seragam Bakal Di-nonjob-kan”

Pemerintah Provinsi Jawa Timur lewat Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak sudah menegaskan instruksi Gubernur Khofifah Indar Parawansa: Kacabdin hingga Kepala Sekolah yang kedapatan menjual seragam akan dicopot dari jabatannya. Ancaman itu sudah ada sejak 2023 — nyata, keras, dan sah secara hukum.

Pertanyaannya kini menggantung tajam di udara: Apakah aturan itu hanya berlaku untuk kepala sekolah biasa, atau sosok yang juga Ketua MKKS kebal hukum? Mengapa teguran itu belum sampai ke SMAN Jogoroto padahal bukti pelanggarannya sudah terang benderang?

💰 Dugaan Mark-up Komputer: Selisih Rp60 Juta — Masuk ke Mana?

Masalah tidak berhenti di seragam. Organisasi Majelis Rakyat Jombang (MRJ) membongkar dugaan ketidakberesan pengadaan barang modal yang jauh lebih besar. Dalam paket Belanja Modal Personal Computer dengan Kode RUP 64604582:

Rincian Nilai
9 unit PC All in One (RAM 16GB, SSD 512GB) Pagu Rp165.429.000
Harga pasar wajar (@Rp12–15 juta/unit) Rp108–135 juta
Selisih yang diduga mark-up Rp30–57 juta

“Kami cek langsung ke pasar, spesifikasi persis sama harganya Rp12 sampai Rp15 juta per unit. Kalau dikalikan sembilan, paling banyak Rp135 juta. Tapi di anggaran tertulis Rp165 juta. Selisih hampir Rp60 juta — uang itu pergi ke mana?” tegas Syadad dari MRJ. Angka ini bukan main-main — nilainya setara dengan biaya pendidikan puluhan siswa selama bertahun-tahun.

📉 Pola Pungli Milyaran Rupiah: Sudah Berjalan Bertahun-tahun, LSM SUDAH LAPOR — TAPI DIAM SAJA

LSM Gmicak menyebutkan bahwa praktik seperti ini di lingkungan SMAN/SMKN Jombang — termasuk SMAN Jogoroto — bukan hal baru. Polanya sudah berulang selama bertahun-tahun dengan nilai yang mengerikan:

– 💸 Uang gedung: Rp2 juta per siswa
– 💸 Iuran bulanan: Rp130–140 ribu
– 💸 Daftar ulang tahunan: Rp320 ribu
– 📊 Total: Milyaran rupiah setiap tahunnya

“Kalau dikalikan ratusan siswa setiap angkatan, uang yang beredar tanpa pertanggungjawaban jelas mencapai angka yang luar biasa. Ini bukan lagi sumbangan sukarela — ini pemerasan yang diselubungi nama pendidikan,” ungkap perwakilan Gmicak.

Padahal Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sudah melarang tegas: pungutan wajib dengan jumlah dan waktu yang ditentukan adalah pelanggaran hukum. Yang diperbolehkan hanyalah sumbangan sukarela tanpa tekanan, tanpa target, tanpa kewajiban.

LSM Gmicak sudah melaporkan dugaan ini secara resmi. Berita sudah tayang di berbagai media. Namun sampai detik ini — berhari-hari setelah pemberitaan pertama kali muncul — tidak ada satu pun pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Tidak ada pemeriksaan. Tidak ada klarifikasi. Bahkan tidak ada penyangkalan resmi.

🔇 Dinas Pendidikan Masih Bungkam — KENAPA TIDAK BERGERAK?

Sorotan sudah datang dari mana-mana: wali murid berdesak-desakan mengeluh, DPRD Jawa Timur sudah menyoroti, LSM melakukan investigasi dan sudah melaporkan, media memberitakan. Namun satu pihak yang paling berwenang justru masih diam seribu bahasa: Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang.

Anggota DPRD Jatim Sumardi, S.H., M.H., menegaskan: “Wali murid berhak tahu ke mana uang mereka mengalir. Ini bukan permintaan yang berlebihan — ini hak publik yang wajib dipenuhi.”

Tapi hingga saat ini, tidak ada penjelasan, tidak ada klarifikasi, tidak ada langkah penyelidikan. Apakah karena sosok yang disorot juga menjabat sebagai Ketua MKKS — sehingga memiliki pengaruh yang membuat pihak pengawas segan bertindak? Apakah laporan LSM dan keluhan wali murid dianggap angin lalu saja?

Masyarakat mulai bertanya dengan nada semakin tajam: Sampai berapa lama aturan akan diabaikan? Sampai berapa lama pelapor dibiarkan menunggu tanpa jawaban? Apakah harus ada kerugian negara yang lebih besar baru ada yang berani bertindak?

⚡ Peringatan Terakhir: Transparansi atau Laporan Resmi ke Tingkat Lebih Tinggi

Menumpuknya jabatan tidak boleh berarti menumpuknya kekebalan hukum. Menjadi Ketua MKKS seharusnya menjadi teladan pelaksanaan aturan — bukan justru menjadi pelanggar terdepan. Fakta bahwa laporan sudah masuk namun tidak ada tindak lanjut justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.

Wali murid, masyarakat, dan kontrol sosial memberikan peringatan tegas:

Berikan penjelasan terbuka, lengkap, dan transparan atas semua pungutan serta pengadaan anggaran di SMAN Jogoroto. Cabang Dinas Pendidikan Jombang wajib menunjukkan bukti tindak lanjut atas laporan LSM dan keluhan wali murid. Jika dalam waktu dekat tidak ada respons dan langkah nyata, kami tidak akan ragu melaporkan semuanya secara resmi ke Inspektorat Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, hingga Kejaksaan Tinggi — agar setiap rupiah yang hilang dapat ditelusuri, setiap pelanggaran diproses, dan setiap pihak yang menutupi kebenaran juga ikut dimintai pertanggungjawaban.

Karena satu hal yang pasti: di negara ini, tidak ada jabatan yang lebih tinggi dari hukum. Dan kebisuan bukanlah jawaban yang bisa diterima oleh rakyat.

Tim investigasi akan terus memantau dan mendesak tindak lanjut. Laporan yang diabaikan bukan berarti masalah selesai — justru semakin lama diam, semakin kuat dugaan bahwa ada yang disembunyikan. Kami tidak akan berhenti sampai ada jawaban nyata.
Pewarta:( team).
Faktanews24 com.

i tidak akan berhenti sampai ada jawaban nyata.

Pewarta:( team).

Faktanews24 com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *