Faktanews24.com
Kabupaten Cirebon – Nasib pilu dialami EP (31), warga Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Ia mengaku tidak menerima gaji selama 17 tahun bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Amman, Yordania.

EP berangkat ke luar negeri pada 2008 saat usianya masih 14 tahun melalui perantara sponsor. Keputusan itu diambil karena desakan ekonomi keluarga, dengan harapan dapat membantu orang tua di kampung halaman.

“Waktu itu saya ingin membantu orang tua. Melihat orang lain bisa kirim uang, saya juga ingin membahagiakan keluarga,” ujar EP, Minggu (15/3/2026).
Namun harapan tersebut berbanding terbalik dengan kenyataan. Selama bekerja dari 2008 hingga Juli 2025, EP mengaku tidak pernah menerima gaji secara langsung dan jarang diizinkan keluar rumah oleh majikannya.
Menurut pengakuannya, majikan berdalih bahwa upahnya disimpan dalam bentuk emas agar tidak habis. Namun setelah kembali ke Indonesia, emas tersebut diketahui tidak bernilai alias palsu.
“Selama 17 tahun, saya hanya kirim uang ke orang tua sekitar dua kali setahun, itu pun sekitar Rp2 sampai Rp3 juta,” katanya.
Tak hanya itu, EP juga mengaku sempat dilarang pulang ke Indonesia. Hingga akhirnya, ia dipulangkan pada Juli 2025 dalam kondisi hamil.

Ia menyebut kehamilan tersebut terjadi akibat hubungan dengan anak majikan yang sebelumnya diasuhnya. Kondisi itu membuatnya mengalami tekanan hingga intimidasi dari pihak majikan.
“Saya dipaksa tanda tangan surat tanpa pendamping dalam kondisi tertekan. Dijanjikan hak saya akan ditransfer setelah sampai di Indonesia, tapi sampai sekarang tidak ada,” ungkapnya.
Setibanya di tanah air, cobaan kembali menimpa EP. Bayi yang dikandungnya meninggal dunia, sementara emas yang dibawanya tidak memiliki nilai.
Kini, EP berharap adanya perhatian dari Pemerintah Kabupaten Cirebon, khususnya Bupati Cirebon, Imron, untuk membantu memperjuangkan hak-haknya yang belum dibayarkan. Saya hanya ingin keadilan dan hak saya bisa kembali,” tuturnya.

Sementara itu, ibu EP, MN, membenarkan kondisi yang dialami anaknya. Ia menyebut selama 17 tahun bekerja, EP hanya mengirim uang sekitar dua kali dalam setahun.
“Selama kerja, setahun hanya dua kali transfer. Pulang pun hanya membawa kandungan dan sedikit uang untuk perjalanan,” ujarnya.
MN berharap pemerintah daerah dapat turun tangan membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya mohon kepada Bapak Bupati agar membantu mengurus hak anak saya yang belum terselesaikan,” pungkasnya
Syahril
![]()












