Bungo

Polres Bungo Periksa Dua Saksi Kasus Tanah Kapling, Warga Mengaku Rugi dan Kecewa kepada Ruswiadi

35
×

Polres Bungo Periksa Dua Saksi Kasus Tanah Kapling, Warga Mengaku Rugi dan Kecewa kepada Ruswiadi

Sebarkan artikel ini
Img 0127

Faktanews24.com – Muara Bungo, 21 Oktober 2025
Penyidik Polres Bungo telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni Mardiana istri almarhum Asmuni (pemilik tanah yang dikapling oleh almarhum pada tanggal 28 Juli 1994), serta Ibu Nur selaku istri dari Ali Asral.

Keduanya diperiksa oleh penyidik Polres Bungo pada Senin, 20 Oktober 2025, selama kurang lebih tiga jam di ruang penyidik Polres Bungo, sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah pemeriksaan, penyidik bersama pelapor dan para saksi langsung menuju lokasi objek tanah yang dimaksud, yang terletak di Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Kasus ini diduga dilakukan oleh Ruswiadi sebagai terlapor.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, melalui Kasat Reskrim AKP Ilham Jambak, menyampaikan bahwa kasus tersebut telah mulai diproses. Para saksi sudah diperiksa, dan objek tanah sengketa juga telah ditinjau oleh penyidik bersama pelapor serta para saksi pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, tutur Kasat Reskrim AKP Ilham Jambak.

Di sisi lain, media ini menerima laporan dari warga yang ikut membeli tanah kapling dari Ruswiadi. Warga tersebut mengaku menyesal karena sertifikat yang dijanjikan Ruswiadi tidak kunjung terbit, dan ia berencana meminta kembali uang pembayarannya.

Selain itu, dua orang warga lainnya juga telah mengambil kembali uang pembelian tanah kapling yang diduga milik Ruswiadi tersebut. Warga menyebut, surat-surat tanah tersebut tidak jelas, sambil berkata, “Tanah dak jelas.”

Aprinadi
Author: Aprinadi

bungo, Sengketa, Tanah
Ap