Bungo

Enam Pekerja Ditangkap, Pemilik Lahan Serta Bos Peti di Bungo Tak Tersentuh APH

×

Enam Pekerja Ditangkap, Pemilik Lahan Serta Bos Peti di Bungo Tak Tersentuh APH

Sebarkan artikel ini
IMG 20260825 WA0001

FaktaNews24.com, BUNGO – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bungo melakukan penindakan terhadap pelaku Tambang emas ilegal atau Lubang Tikus tepatnya SP 3, Dusun Tebo Jaya, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Rabu (22/7/2026).

Razia yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Limbur Lubuk Mengkuang berhasil menangkap 6 pelaku penambang emas ilegal lobang tikus serta beberapa alat bukti lainnya..

Akan tetapi, Masyarakat mempertanyakan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindak Pemilik Lahan (Mustakim) Serta Bos Peti (Zannuri) selaku Bos para pekerja tambang emas ilegal di SP 3. Dusun Tebo Jaya Kec. Limbur Lubuk Mengkuang, Kab. Bungo.

IMG 20260825 WA0000
Tempat penyaringan atau pembersihan serpihan emas di area tambang SP.3

Dugaan sementara, Pemilik Lahan (Mustakim) serta Bos Peti (Zannuri) ada memberikan upeti atau dibekingi oleh Oknum-oknum APH terkait dengan penambangan tersebut. karena hingga saat ini mereka masih berkeliaran bebas dan tidak pernah tersentuh hukum sama sekali, meskipun enam para pekerja mereka telah ditanggap oleh aparat kepolisian. Dan setelah terjadi penggerebekan, tambang tersebut masih beroperasi hingga saat ini.

Enam para pekerja tambang yang ditangkap aparat kepolisian:

  1. RANDI RUSTANDI Als CIRENG
  2. SANWANI
  3. YADI
  4. HENDRIK
  5. HERI
  6. ABDI HIDAYAT

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila terdapat pihak yang turut menyuruh, membiayai, mengendalikan, atau menikmati hasil dari kegiatan pertambangan tanpa izin, penegak hukum dapat menelusuri peran masing-masing pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan alat bukti yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *