Buru, Faktanews24.com// Polemik kepemilikan tanah sawah seluas 0,5 Ha (5.000 m²) di Desa Savanajaya, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, milik almarhum Bambang Setiawan dengan Sertifikat Hak Milik No. 519 Tahun 1986 hingga kini belum tuntas. Lahan tersebut sampai saat ini masih dikuasai dan digarap oleh M, warga setempat dan berstatus sebagai PNS. Sabtu,22/08/2026.
Kronologi berawal tahun 1987 saat staf Desa Savanajaya mengantarkan 3 sertifikat hasil program transmigrasi atas nama Bambang Setiawan. 2 sertifikat ditunjukkan lokasinya, yakni 1 ha ladang dan 0,5 ha sawah. Namun 1 sertifikat lainnya tidak ditunjukkan lokasinya. Setiap ditanya tidak pernah ditunjukkan, dengan alasan “sabar dulu”.
Tahun 1999, Bambang Setiawan mengungsi ke Ambon saat konflik sosial Maluku. Semua sertifikat termasuk milik mertuanya dibawa, beberapa waktu kemudian yang tahu lokasinya dijual semua. Tinggal sertifikat No. 519 yang tidak dijual karena tidak tahu lokasinya.
Upaya pencarian baru dilakukan tahun 2006 saat Malis adiknya Bambang Setiawan datang ke Ambon dan tinggal di rumahnya. Disitu Bambang menyerahkan sertifikat No. 519 untuk dicari lokasinya, namun tidak ketemu juga. Tahun 2022 Kundari Setiawan selaku ahli waris almarhum Bambang Setiawan menelpon kakaknya Suparni, untuk meminta tolong mengambil sertifikat di Malis dan memohon guna melacak tanah di Savanajaya.
Dengan berbagai upaya sudah dilakukan pencarian oleh kakaknya, termasuk mendatangi kantor BPN Kabupaten Buru dan ke kantor desa Savanajaya dan sempat menyerahkan coppy an sertifikat no 519 ke sekdes desa Savanajaya untuk menanyakan tanah tersebut namun dijawab tidak ada. Karena saat itu Suparni belum pensiun dari PNS maka pencarian tidak full time.
Lewat Mediasi
Mediasi pertama di Desa Savanajaya pada tanggal 27 Juli 2024, dihadiri oleh PJ kades beserta staf, Babinsa, Babinkamtibmas dan beberapa masyarakat, juga dihadiri oleh beberapa awak media, disitu menemukan titik terang. M mengaku membeli tanah tersebut dari Sujadi dengan diberi sertifikat No. 279. Namun gambar bidang pada sertifikat itu tidak sama dengan tanah yang sementara digarapnya yaitu milik Bambang. Saat itu Babinkamtibmas menyarankan untuk M membayar, tapi Suparni tidak bersedia untuk menjualnya karena hanya diberi kuasa untuk mencari tanahnya saja.
Mediasi ke dua di Polres Buru pada 1 September 2024, Aiptu Supri Ibrahim sebagai mediatornya. M membawa peta desa dan surat jual beli dari desa yang tidak ada tanda tangan kepala desa, dan sudah tidak membawa sertifikat No. 279 lagi.
Kejanggalan muncul April 2025. Saat sertifikat asli dipinjam BPN katanya untuk GIM. 3 hari kemudian saat sertifikat mau diambil, betapa kagetnya ahli waris lewat Suparni bahwa sertifikat tidak bisa diambil lagi karena BPN sudah menerbitkan Sertifikat Pengganti No. 519 pada tahun 2011 dengan alasan “hilang”. Padahal saat Suparni mendatangi BPN tahun 2022 dan 2024, pihak BPN tidak menyampaikan adanya sertifikat pengganti tersebut bahkan menyarankan mencari di desa. Dan saat sudah ada titik terang justru terbit sertifikat pengganti yang terbit tahun 2011. Saat ditanya warkanya, BPN tidak bisa menunjukkan. Bambang Setiawan mengungsi ke Ambon tahun 1999, dan tahun 2016 baru melancong ke Buru, aneh bukan ? Saat ditelpon pengacara barulah sertifikat diserahkan.
Jalur Hukum
Tanggal 30 Januari 2025, Kundari Setiawan melaporkan M ke Polda Maluku, kemudian dilimpahkan ke Polres Buru karena lokasi tanahnya di desa Savanajaya, Kabupaten Buru. Terlapor atas nama M sudah dipanggil penyidik namun sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan M mau menggugat dan ada surat jual beli. Kalau alasannya surat jual beli, lalu apa gunanya SHM milik pelapor ?
Tahun 2025 M menggugat BPN Buru ke PTUN Ambon untuk membatalkan Sertifikat No. 519, namun gugatannya ditolak.
Bulan Mey 2026, M kembali menggugat ahli waris almarhum Bambang Setiawan, Gubernur Maluku, dan BPN di PN Namlea. Pada sidang ke 2 gugatan dicabut lewat kuasanya.
Bulan Juli 2026, gugatan diajukan lagi di PN Namlea dengan menambahkan Pj Kades Savanajaya aktif dan mantan PJ Kades.
Mediasi ke 2 di PN Namlea pada tanggal 7 Agustus 2026, M menawarkan ganti rugi Rp 100 juta. Namun Kundari Setiawan menolak, “saya sudah pake pengacara, waktu dan tenaga saya tersita dan uang juga sudah keluar, kalo mau ganti rugi ya bayar Rp250 juta, mengingat proses yang sudah 1 tahun lebih menguras waktu”, ungkapnya. “Kalau ibu M mau bayar, berarti dia mengakui itu bukan tanahnya, tapi tanah milik almarhum Bambang Setiawan,” ujar Kundari Setiawan.
Kuasa hukum ahli waris, Abdurahman Pelu, SH menegaskan, “Jika ibu M kalah dalam perkara ini, ada potensi konsekuensi pidana dan pemberhentian sebagai PNS karena menguasai dan menggarap tanah orang lain tanpa izin, apa lagi klien saya sudah melaporkannya di Polda Maluku dan sudah dilimpahkan ke Polres Buru,” ujarnya.
M memilih melanjutkan sidang. Dengan fakta : Pada sidang di PTUN Ambon M mengajukan surat jual beli dari desa yang ditanda tangani Pj Kades Sukirman. Namun surat tersebut sekarang sudah dibatalkan. Saat ini M hanya memiliki peta desa sebagai bukti penguasaan. ( Tim )











