Buru, Faktanews24.com// Klarifikasi Ketua PWRI Kabupaten Buru Halija Assagaff,SH yang menyebut pemberitaan Faktanews24.com soal bangunan Sekretariat Media Center “naif” dan dilatarbelakangi “kecemburuan dan ketidak puasan”, langsung kami jawab dengan data. Selasa,11/08/2026.
Kami menghargai hak jawab. Namun tuduhan personal tersebut tidak menjawab substansi 3 pertanyaan publik.
FAKTA 1 : KONTRADIKSI KETERANGAN
Saat dikonfirmasi di lokasi, penghuni bangunan menyatakan : “Saya beli banguban ini 8 juta dari pak Erwin Olong. Sudah keluar uang untuk beli seng 100 lembar, papan 3,5 kubik”. Sementara dalam klarifikasi, Ketua PWRI menyebut banguban itu “disewa”. Pertanyaan kami : Mana yang benar ?
FAKTA 2 : SEKRETARIAT TIDAK LAYAK
Untuk “Sekretariat Media Center” hanya disisakan 1 kamar ukuran 2×2,5meter berisi tikar dan bantal. “Kalo mau rapat tikarnya dikeluarkan,” kata suami penghuni. Apakah ruangan sekecil itu layak untuk organisasi wartawan ?
FAKTA 3 : GALANG DANA LAGI
1,5 bulan lalu Ketua PWRI disebut mendatangi pengusaha tromol unit 5 desa Wanakerta meminta sumbangan Rp 2 juta untuk “bikin sekretariat”. Padahal pertemuan PWRI tanggal 3 Agustus 2926 digelar di Kedai Banana Turbo, bukan di sekretariat.
FAKTA 4 : DANA TIDAK TRANSPARAN
Anggota Media Center sendiri mengaku tidak pernah diberi LPJ dana hasil galang dana ke pengusaha dan ke pengolahan emas Ilegal.
Erwin Olong saat dikonfirmasi membenarkan menerima uang Rp 8 juta : “5 juta untuk bayar tukang, 3 juta cicil kayu”.
Kades desa Debowae juga membenarkan ada warga yang tinggal : “Daripada mangkrak”.
FAKTA 5 : “BERPOTENSI TURUT SERTA DALAM PENGOLAHANÂ TAMBANG ILEGAL”
Dalam rilisan beritanya Ketua PWRI Buru menyatakan : “Memang Media Center melakukan penggalangan dana dari masyarakat pengusaha para penambang emas di seputaran wilayah pertambangan Ilegal bukan masyarakat diluar pertambangan.” Ketua PWRI Buru paham pengolahan emas ilegal, mengapa menggalang dana dari mereka ? Bahkan dalam menggalang dana ada minta 1 tromol 5 panggal limbah, kemudian diolah di tong pengolahan emas. Paham UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158 ? Dan ditambahkan : Karena waktu penggalangan dana sedang berjalan tiba – tiba penyisiran maka penghentian sementara. Berarti viks Penggalangan dana ke pengusaha emas Ilegal dilakukan dengan sadar dan terencana. Tahukah anda, Menerima Galang dana dari kegiatan ini berpotensi dijerat Pasal 55 KUHP : Turut serta / Membantu.
SIKAP KAMI
Faktanews24 bekerja sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat 3 : Kemerdekaan pers dijamin. Kami sudah melakukan konfirmasi berimbang ke Yayat Kusuma, Erwin Olong, Kades dan penghuni.
Kami menantang Ketua PWRI untuk membuka secara terbuka : untuk menunjukkan semua bukti yang akurat dan mempertanggungjawabkan kalimat “faktor kecemburuan dan rasa ketidakpuasan”
Kami siap mengikuti mekanisme di Dewan Pers untuk menguji kebenaran pemberitaan ini.
( Tim )











