Faktanews24.com,-*Tulang Bawang Barat*—– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lambu Kibang bersama Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tubaba, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pelaku DPO kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) memiliki senjata api rakitan, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/12/V/2024/SPKT/Polsek Lambu Kibang/Polres Tubaba/Polda Lampung Tanggal 05 Mei 2024, Pelapor DRS (29) Warga Tiyuh Gilang Tunggal Makarta Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat, yang terjadi Pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024, sekira pukul 13.00 WIB
Pelaku yang diamankan Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang bersama Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tubaba seorang pelaku DPO kasus Curas yakni DK (26) Warga Tiyuh Tirta Makmur Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat, yang sebelumnya pelaku curas
AM (19) Warga Tiyuh Daya Sakti Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat yang terlebih dahulu berhasil diamankan Polsek Lambu Kibang dan menjalani proses hukuman di lapas Menggala.
Barang bukti yang berhasil diamankan :
1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan amunisi senpi laras panjang jenis SS1 kaliber 5.56,10 butir amunisi kaliber 5.56, 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah kunci Y, 1 (satu) buah kunci L, 1 (satu) buah obeng genggam hitam, 1 (satu) buah mata obeng, 1 (satu) buah kunci 12 – 13, 1 (satu) buah kunci inggris, 1 (satu) buah KTP, 1 (satu) buah dompet, 3 (tiga) buah STNK, 1 (satu) buat tas berwarna hitam, 1 (satu) buah Handphone OPPO Y0Y0
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu Kasiyono, S.E., M.H., menyampaikan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan memiliki senjata api rakitan yang meresahkan masyarakat, Tindakan tegas dan terukur akan selalu menjadi langkah terakhir bila pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas. Keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas utama Polri.”
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sigap Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang bersama Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tubaba dalam merespon laporan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan kinerja dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat,” ujar Iptu Kasiyono.
Kronologis Kejadian, Pada hari Senin Tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Tiyuh Gilang Tunggal Makarta, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Korban DRS saat itu sedang dalam perjalanan pulang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2995 QF.
Ketika melintas di dekat terowongan fly over tiyuh setempat, korban dipepet oleh dua orang tak dikenal yang berboncengan. Salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata api, memukul korban, serta mengeluarkan senjata tajam jenis pisau. Meski korban berusaha mempertahankan motornya, pelaku berhasil merampas kendaraan tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp17.000.000,- dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lambu Kibang.
Kronologis Penangkapan, Setelah dilakukan penyelidikan, pada Hari Kamis, Tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 WIB, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang bersama Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tubaba mendapatkan informasi keberadaan seorang DPO DK di sebuah gubuk di Pemangku Miwang, Pekon Luas, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat.
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang bersama Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tubaba yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Edo Miko Arnando, S.H., berkoordinasi dengan Tekab 308 Polres Lampung Barat untuk melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggerebekan, DPO DK melakukan perlawanan aktif sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur, Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya, Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Lambu Kibang untuk pemeriksaan lebih lanjut.” tegas Iptu Kasiyono.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang telah menetapkan DK sebagai tersangka.
“Terhadap tersangka DK, dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP (UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun.” Pungkasnya *(humas_tubaba)*