Berita Viral

Diduga Banyak Mar’up Dan Fiktif Realisasi Dana Desa Angaran Tahun 2023 Di Kampung Bumi Dipasena Abadi

14
×

Diduga Banyak Mar’up Dan Fiktif Realisasi Dana Desa Angaran Tahun 2023 Di Kampung Bumi Dipasena Abadi

Sebarkan artikel ini

TULANG BAWANG Faktanews24.com Berkaitan dengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan (DD) yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat guna untuk memajukan Kampung, seyogyanya harus tepat sasaran, namun nyatanya masih banyak Kampung yang masih saja mencoba cari-cari celah untuk dapat seleweng kan.

Salah satunya yang terjadi di Kampung Bumi Depasena Abadi, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, menurut Herwansyah selaku Wakil Pimpinan Redaksi Media Online Faktanews24.com setiap dalam penggunaan ADD maupun DD harus sesuai dan mengikuti dari pada hasil Musrembang (Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan) yang telah disepakati oleh Kepala Kampung, serta semua unsur tokoh masyarakat.

Masih Menurut Herwansyah banyaknya dugaan penyimpangan dalam mengelola anggaran Dana Desa yang mengarah pada tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Kampung (Kakam) yang namanya kerap di panggil Gusdur, dan Seketaris (Carek) kampung yang namanya kerap di panggil Yoga, diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa tahun 2020 sampai 2024.

“Saya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh kepala Kampung Bumi Depasena Abadi, bersama Seketaris kampung yang telah melakukan penyelewengan terhadap Dana Desa (ADD dan DD) Berdasarkan hasil investigasi Tim Media dan lembaga, ditemukan indikasi kuat praktik mark-up dan penggelembungan anggaran pada sejumlah kegiatan pembangunan fisik maupun program pemberdayaan masyarakat. Lebih mencengangkan lagi, sebagian kegiatan yang tercantum dalam laporan realisasi diduga fiktif dan tidak pernah terealisasi di lapangan, contoh salah satu kegiatan di tahun 2023 pembuatan Rambu-rambu di jalan Desa sebesar Rp 8.750.000 diduga fiktif.

Tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan wewenang demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dapat dijerat pidana penjara hingga seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Bersambung

 

(Tim)

Views: 1