Slawi, Faktanews24 (Jateng) 15 Juli 2025 – Sejumlah proyek pembangunan yang menggunakan dana negara di Kabupaten Tegal diduga kuat tidak mematuhi aturan dasar pelaksanaan proyek, yaitu kewajiban memasang papan informasi kegiatan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di masyarakat: apakah praktik ini sudah menjadi budaya atau bentuk kesengajaan untuk menghindari pantauan publik?
Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek-proyek yang bersumber dari berbagai anggaran seperti Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan Kabupaten (Bankab), Bantuan Provinsi (Banpro), hingga aspirasi dewan (Pokir), banyak ditemukan tanpa papan informasi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dan kecurigaan dari berbagai pihak.
“Ini seolah sudah jadi budaya. Rekanan takut diketahui media atau LSM, atau memang sengaja tidak ingin transparan,” ujar Bu Nawang, seorang aktivis lokal.
Tak hanya satu-dua, hampir di setiap sudut wilayah Kabupaten Tegal, proyek tanpa papan informasi bermunculan. Salah satu contohnya adalah pemasangan u-ditch di Desa Setu yang dinilai asal-asalan dan tidak mencantumkan informasi proyek. Usai pekerjaan selesai, rekanan justru meninggalkan lokasi tanpa merapikan sisa pekerjaan, yang akhirnya menjadi beban warga.
Hal serupa juga terjadi pada proyek pengaspalan di Desa Mejasem Timur, Desa Dampyak, dan Desa Kendal Serut – semuanya dilaporkan tanpa papan informasi kegiatan. Proyek rabat beton di Desa Pacul dan pembangunan irigasi di Desa Slarang juga menjadi contoh ketidakpatuhan yang meresahkan.

“Tanpa papan informasi, publik tidak tahu proyek ini dari mana dan berapa anggarannya. Ini bisa disebut proyek siluman,” tambah Bu Nawang.
Menurutnya, papan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk keterbukaan kepada masyarakat tentang penggunaan anggaran negara. Ketiadaan informasi ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta minimnya tanggung jawab dari pihak rekanan.
Bu Nawang mendesak pihak Dinas PUPR Kabupaten Tegal, khususnya Kepala Bidang (Kabid), untuk tidak tinggal diam. Ia menuntut agar rekanan yang tidak taat aturan diberikan sanksi tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan proyek ke depan.
“Jika dibiarkan, ini bisa jadi kebiasaan buruk yang merugikan publik. Sudah saatnya PUPR bertindak tegas,” tutupnya.*