Scroll untuk baca artikel
Berita Viral

Tut Yendi Ketua Organisasi Aliansi Jurnalistik Online Meminta Kepada APH Usut Tuntas Adanya Pungli Yang Dilakukan Ketua BPP Rawa Jitu Selatan

2
×

Tut Yendi Ketua Organisasi Aliansi Jurnalistik Online Meminta Kepada APH Usut Tuntas Adanya Pungli Yang Dilakukan Ketua BPP Rawa Jitu Selatan

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang, Faktanews24.com

Tut Yendi ketua Organisasi Aliansi Jurnalistik Online Indonesia Meminta Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) usut sampai tuntas tentang adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Hendra Ketua BPP Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang Lampung. Jumat/11/7/2025

Atas adanya laporan-laporan dari beberapa gapoktan dan kelompok tani yang menjadi korban Pungli dari Hendra (BPP) Rawa jitu Selatan, yang mengatasnamakan Dinas atau lebih tepatnya melakukan Pungli terhadap kelompok tani, demi meraih keuntungan pribadi Hendra selalu menamengkan Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang.

Padahal jelas yang dilakukan Hendra telah menyalahi wewenangnya sebagai BPP dan hal tersebut tentu melanggar aturan pemerintah, atas pelanggaran ini maka Tut Yendi bersama tim akan segera meminta Dinas pertanian Kabupaten Tulang Bawang, serta Intansi-intansi terkait untuk mengusut permasalahan ini sampai tuntas, adanya Pungli yang dilakukan Hendra, (BPP) agar dikenakan sanksi-sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Dijelaskan Sanksi dari Pungutan Liar (Pungli) Pasal 12 huruf e mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, secara melawan hukum.
Ancaman hukuman untuk pelaku pungli dalam pasal ini adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

Red

Tut Yendi ketua Organisasi Aliansi Jurnalistik Online Indonesia Meminta Kepada Aparat Penegak Hukum
Wapimred/082241862411