Masyarakat desa sungai rambai meminta pada bupati Tebo kades sungai rambai dinonaktifkan dari jabatannya dinilai tidak transparan pada masyarakat
TEBO – Faktanews24.com – Senin 16-6-25 media ini mendapat informasi dari masyarakat sungai rambai bahwa kades sungai rambai kecamatan Tebo ulu kabupaten Tebo tidak transparan dengan masyarakat setempat.
“, kades sungai rambai sebelum nya sudah dihebohkan oleh BPD dan masyarakat, masyarakat sungai rambai sudah menghadap camat kadis pmd dan menghadap sekda tutur nya pada media ini.
Sayang nya pejabat petinggi kecamatan dan petinggi kabupaten tidak membaca undang-undang hanya membaca kepentingan ungkap masyarakat pada media ini, jika pejabat petinggi kecamatan dan petinggi kabupaten tidak ada kepentingan kenapa dan ada apa ? Surat pemberhentian kades dari BPD sudah masuk kecamat Tebo ulu, sudah masuk ke kadis pmd Tebo Malik, dan sudah tembus ke sekda Tebo, tutur masyarakat pada media ini lewat via telpon WhatsApp.
Berdasarkan undang-undang dan aturan yang berlaku di NKRI (negara kesatuan Republik Indonesia). Pemberhentian perangkat desa dan kepala desa. telah di atur Permendagri. masyarakat sungai rambai telah membaca undang-undang dan tata cara pemberhentian kades.
“, jika kades merugikan masyarakat. BPD (badan permusyawarah desa) boleh mengajukan pemberhentian kepala desa tersebut, surat pemberhentian kades sudah masuk berapa bulan lalu. surat permohonan pemberhentian kades sungai rambai sudah di camat kadis dan sekda kata masyarakat.
“, masyarakat mengatakan pada media ini,” jika tidak percaya lihat saja desa kami sampai sekarang APBDes tidak ada dipasang di kantor. ini salah satu kades tidak transparan mengunakan dana desa dan dana yang lain nya ungkap masyarakat.
,,, tim media faktanews24.com bersama rekan lansung kelokasi membuktikan atas informasi masyarakat tersebut, apa yang disampaikan oleh masyarakat ternyata benar. Sesampai dikantor tidak ada papan informasi APBDes tahun 2025, masyarakat saat dihubungi mengatakan jangan sebut nama kami jika dipublikasikan tutupnya.(edi enjoy)