Kabupaten Bekasi,faktanews24.com — Sekjen DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, Ujang HS, menyampaikan kekecewaan mendalam atas belum adanya tanggapan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi terhadap pengajuan bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutisae) yang diajukan sejak 3 Desember 2024, 2 Juni 2025.
Pengajuan tersebut diajukan atas nama Bapak Handi dan istrinya, Ibu Anisah Susilawati, warga Kampung Cikawung RT 004 RW 002, Desa Karangmulya, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi. Hingga hari ini, enam bulan sejak pengajuan tersebut dikirimkan, belum ada satu pun respons dari pihak Baznas.
“Saya sudah mengirimkan pesan WhatsApp dan melampirkan bukti tanda terima surat pengajuan yang diterima oleh pihak Baznas. Namun sampai sekarang tidak ada jawaban. Ini sangat mengecewakan, terutama karena kondisi rumah yang diajukan memang benar-benar tidak layak huni,” ujar Ujang HS.
Menurut Ujang, rumah Bapak Handi berada dalam kondisi memprihatinkan dan sangat membutuhkan bantuan. Ia menilai keterlambatan respons dari Baznas mencerminkan kurangnya kepedulian terhadap masyarakat miskin yang seharusnya menjadi prioritas dalam program-program sosial.
“Program Rutisae seharusnya menjadi solusi nyata bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak. Jangan sampai program mulia ini terhambat oleh kurangnya komunikasi dan lambatnya proses administrasi,” tambahnya.
LSM Prabhu Indonesia Jaya menegaskan pentingnya peran Baznas dalam mempercepat penyaluran bantuan, khususnya bagi masyarakat yang sudah mengajukan permohonan dan memenuhi kriteria penerima manfaat. Ujang berharap Baznas Kabupaten Bekasi dapat segera memberikan klarifikasi dan menindaklanjuti pengajuan tersebut.
Permasalahan ini menjadi sorotan penting, karena menyangkut hak dasar warga untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak. LSM Prabhu Indonesia Jaya mengajak semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga terkait, untuk lebih peduli dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat miskin.
– Rd –