Scroll untuk baca artikel
Berita Nasional

Antara Fakta dan Fitnah Analisis Yuridis atas Sengketa Ijazah Jokowi

Wapimred Faktanews24
2
×

Antara Fakta dan Fitnah Analisis Yuridis atas Sengketa Ijazah Jokowi

Sebarkan artikel ini

FaktaNews24.com, Jakarta – Gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo terkait dugaan penggunaan ijazah palsu, dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai turut tergugat, menimbulkan pertanyaan serius dalam tataran hukum positif Indonesia, Senin (19/5/2025).

Secara normatif, ucap Putri Mega Novita Saleh, SH sekaligus Peneliti & konsultan hukum pada kantor lembaga bantuan hukum dan penelitian hukum mahkamah pusat keadilan, dirinya mengatakan bahwa keabsahan ijazah adalah ranah administrasi akademik dan dapat diuji melalui mekanisme pembuktian administratif, bukan perdata.

“Gugatan ini berpotensi salah kamar hukum. Menggunakan jalur perdata untuk menggugat keabsahan dokumen resmi negara (dalam hal ini ijazah Presiden) merupakan pendekatan yang janggal dan bisa membuka celah abuse of process,” Ucap Putri Mega Novita Saleh, SH dalam keterangan tertulisnya, pada Senin 19/5/2025).

Sementara itu, dimasukkannya UGM sebagai tergugat menimbulkan beban hukum institusional yang tidak sederhana.

Putri Mega Novita Saleh, SH, Ia juga mengungkapkan, menurut Pasal 1365 KUH Perdata, lembaga pendidikan hanya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti ada perbuatan melawan hukum atau kelalaian nyata dalam verifikasi ijazah. Tanpa bukti kuat atas unsur kesalahan, gugatan semacam ini rentan ditolak,” ungkapnya.

Lebih jauh, Putri Mega Novita Saleh, SH menegaskan bahwa perkara ini menunjukkan urgensi pembenahan regulasi terkait digitalisasi arsip akademik dan mekanisme verifikasi dokumen. Namun perlu digarisbawahi tidak semua keraguan publik bisa langsung dikonversi menjadi perkara hukum.

“Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan opini. Kesimpulannya jika gugatan ini tidak disertai bukti otentik dan argumen hukum yang kuat, maka ia berisiko lebih sebagai manuver politik ketimbang upaya penegakan hukum. Dan jika begitu, bukan hanya Presiden yang dirugikan melainkan juga integritas lembaga pendidikan dan sistem hukum kita sendiri,” Pungkasnya.

(Iwan Diego).

Sumber (AWIBB) Bekasi Raya.

#ijazah Presiden, #Pasal 1365 KUH Perdata
Iwan - Diego.
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x