Faktanews24.com – Pacitan, Perkembangan terbaru dari kasus viral pernikahan dengan mahar Rp3 miliar antara Tarman dan Shela Arika kembali mencuri perhatian publik. Setelah sebelumnya didampingi oleh Konsultan Hukum Danur Suprapto, S.H., M.H., kini status pendampingan hukum Shela Arika resmi ditingkatkan menjadi kuasa hukum.
Dalam keterangan resminya pada Jumat, 17 Oktober 2025, Danur Suprapto menyampaikan bahwa dirinya kini tidak lagi hanya berperan sebagai konsultan, melainkan telah resmi menjadi kuasa hukum Shela Arika. Dalam menangani perkara ini, ia menggandeng advokat senior Yoga Tamtama Pamungkas, S.H.
“Saya Danur Suprapto, S.H., M.H adalah konsultan hukum dari Shela Arika. Pada hari kemarin, Jumat, 17 Oktober 2025, statusnya dari konsultan hukum dinaikkan menjadi kuasa hukum dan menggandeng rekan advokat senior Yoga Tamtama Pamungkas, SH,” ujar Danur saat dikonfirmasi wartawan.
Lebih lanjut, Danur juga menanggapi kabar bahwa pihak Tarman dikabarkan turut menggandeng dua pengacara senior di Pacitan. Menurutnya, hal tersebut perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak terkait agar tidak terjadi tumpang tindih informasi.
“Soal Pak Tarman dikabarkan menggandeng dua pengacara lain juga senior di Pacitan, untuk Pak Tarman mohon konfirmasi ke pengacara sendiri, biar tidak tumpang tindih penyampaian informasi, begitu mas,” ungkap Danur.
Menurut Danur, langkah Shela Arika menambah kuasa hukum merupakan bentuk kesiapan menghadapi berbagai kemungkinan proses hukum, baik di tingkat kepolisian maupun pengadilan.
“Mbak Shela Arika menginginkan untuk menambah kuasa hukum karena sebentar lagi akan menghadapi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi, yakni perlawanan hukum baik sebagai terlapor atau pelapor di kepolisian dan juga sebagai penggugat dan tergugat di pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Yoga Tamtama Pamungkas, S.H selaku pengacara baru Shela Arika, juga memberikan pernyataannya. Ia menegaskan bahwa surat kuasa resmi telah diterima pada Jumat (17/10/2025).
“Saya, Yoga Tamtama Pamungkas, SH., mulai hari Jumat 15 Oktober 2025, kami telah sah menerima surat kuasa dari klien kami, Shela Arika, umur 24 tahun,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yoga menekankan pentingnya supremasi hukum di tengah derasnya arus pemberitaan dan opini publik yang beredar di media sosial.
“Hukum harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Banyaknya framing isu hoaks dan simpang siurnya kabar yang berkembang, hukum harus pada marwahnya, yaitu hukum menjadi panglima,” tegas Yoga.
Dengan bergabungnya advokat senior Yoga Tamtama Pamungkas, langkah hukum Shela Arika diperkirakan akan semakin terarah dan tegas dalam menghadapi dinamika kasus yang tengah menjadi sorotan masyarakat luas.***
Penulis : Jefri Asmoro Diyatno












