Berita Nasional

Jejak Gelap di Balik Sunyi Pacitan: Montir 24 Tahun Diduga Curanmor, Pelarian ke Surakarta Berakhir di Tangan Polisi

×

Jejak Gelap di Balik Sunyi Pacitan: Montir 24 Tahun Diduga Curanmor, Pelarian ke Surakarta Berakhir di Tangan Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260819 WA0184

Faktanews24.com – Pacitan, Ada malam yang datang membawa ketenangan. Tetapi ada pula malam yang menyimpan kecemasan, ketika deretan sepeda motor terparkir dalam senyap dan pemiliknya percaya bahwa pagi akan mengembalikan semuanya seperti semula.

Keyakinan itu ternyata tidak selalu benar.

Di Pacitan, sebuah rangkaian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibongkar polisi. Tiga sepeda motor Honda Beat yang sempat hilang berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara seorang pria yang diduga menjadi pelaku akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tersangka tersebut adalah Slamet Riyadi alias Candra bin Sugiyanto, 24 tahun, warga Dusun Wonokeso, Desa Losari, Kecamatan Tulakan. Sehari-hari, pria tersebut diketahui bekerja sebagai mekanik atau montir bengkel.

Setelah diduga melakukan pencurian di sejumlah lokasi di Pacitan, tersangka disebut sempat melarikan diri ke Jawa Tengah. Namun perjalanan itu akhirnya berhenti di sebuah tempat kos di wilayah Surakarta.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengungkap perkara tersebut dalam konferensi pers di Gedung Graha Bhayangkara Polres Pacitan, pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Perkara ini bermula dari sebuah laporan pencurian yang terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Lokasinya berada di parkiran Kos Mulya Abadi Sejahtera, Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan.

Peristiwa tersebut dilaporkan kepada polisi sehari setelahnya, Sabtu, 8 Agustus 2026.

“Adapun waktu kejadian hari Jumat, 7 Agustus 2026, kemudian dilaporkan oleh pelapor pada hari Sabtu, 8 Agustus 2026. Untuk tempat kejadian perkara yaitu di parkiran Kos Mulya Abadi Sejahtera di Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan,” ujar AKBP Ayub.

Namun satu laporan itu kemudian berkembang menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap dugaan rangkaian pencurian lainnya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di tiga lokasi berbeda, yakni Kos Mulya Abadi Sejahtera, Caffe Opera Van Java, serta kos yang berada di depan Pengadilan Agama Pacitan.

Tiga lokasi berbeda itu seolah menjadi tiga potongan puzzle.

Ketika disatukan melalui penyelidikan, potongan-potongan tersebut mengarah pada satu dugaan pelaku.

Menurut keterangan kepolisian, tersangka diduga menggunakan Yamaha N-Max miliknya untuk berkeliling.

Tidak hanya itu, pada kondisi tertentu tersangka disebut menggunakan jasa ojek online Grab.

IMG 20260819 WA0182

Polisi menduga cara tersebut digunakan untuk mengamati situasi, mencari sasaran dan melihat kendaraan yang diparkir di tempat yang dianggap kurang aman.

Ketika situasi dinilai sepi, aksi diduga dilakukan.

Kunci letter T digunakan untuk merusak bagian rumah kunci kontak sepeda motor.

“Pelaku ini menggunakan motor Yamaha N-Max kemudian berkeliling, kadang dia gunakan jasa ojek online Grab. Pelaku memantau korban yang kira-kira tidak diparkir di tempat yang aman. Melihat kondisi sepi, kemudian pelaku melakukan aksinya untuk mencuri kendaraan tersebut dengan cara merusak menggunakan kunci letter T,” jelas Kapolres.

Di situlah sebuah kelengahan kecil dapat berubah menjadi kerugian besar.

Sebuah sepeda motor yang malam sebelumnya masih berada di tempat parkir, tiba-tiba tidak lagi ada ketika pemilik mencarinya.

IMG 20260819 WA0185

Bagi sebagian orang, kehilangan sepeda motor bukan sekadar kehilangan benda.

Motor bisa menjadi alat mencari nafkah.

Menjadi kendaraan untuk bekerja.

Menjadi sarana mengantar keluarga.

Bahkan menjadi satu-satunya alat transportasi yang menopang aktivitas sehari-hari.

Karena itu, kejahatan curanmor tidak berhenti pada hilangnya kendaraan.

Ia juga membawa kecemasan ke dalam kehidupan korbannya.

Tersangka diketahui bekerja sebagai mekanik atau montir bengkel.

Profesi tersebut pada dasarnya merupakan pekerjaan yang membutuhkan keterampilan teknis dan pengetahuan mengenai kendaraan.

Namun dalam perkara ini, polisi menduga kemampuan tersebut digunakan untuk mendukung aksi pencurian.

Meski demikian, profesi seseorang tentu tidak dapat digeneralisasi. Dugaan tindak pidana ini merupakan perkara individual dan pembuktiannya tetap menjadi bagian dari proses hukum.

Tetapi kasus tersebut menyisakan satu ironi:

keahlian yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki kendaraan justru diduga digunakan untuk mengambil kendaraan milik orang lain.

Pengetahuan adalah sesuatu yang netral.

Manusia yang menentukan ke mana pengetahuan itu diarahkan.

Ia bisa menjadi jalan pengabdian.

Bisa pula, ketika disalahgunakan, berubah menjadi alat untuk merugikan sesama.

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Pacitan bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Pacitan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.

Jejak penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Surakarta, Jawa Tengah.

Tersangka akhirnya diamankan di tempat kosnya.

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi mendapat bantuan dari Tim Jatarnas Polda Jawa Tengah.

Perjalanan tersangka yang sempat menjauh dari Pacitan akhirnya berhenti di Surakarta.

Barangkali ia mengira jarak dapat memutus hubungan dengan perkara.

Namun dalam penyelidikan, jarak bukan selalu penghalang.

Jejak kendaraan, barang bukti, informasi, dan rangkaian peristiwa dapat menjadi benang yang perlahan ditarik hingga menuju titik yang sama.

Dan kali ini, benang tersebut membawa polisi kepada tersangka.

IMG 20260819 WA0186

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.

Barang bukti itu antara lain satu unit Yamaha N-Max yang digunakan tersangka, tiga unit Honda Beat, satu buah kunci letter T beserta anak kuncinya, sejumlah pelat nomor kendaraan, dua rumah kunci kontak sepeda motor Honda dalam kondisi rusak, serta sejumlah komponen sepeda motor.

Tiga unit Honda Beat yang berhasil ditemukan kemudian dikembalikan kepada para pemilik.

Pemandangan itu mungkin sederhana.

Sebuah kendaraan kembali kepada pemiliknya.

Tetapi di baliknya terdapat sebuah cerita tentang kehilangan dan penantian.

Pemilik yang sebelumnya hanya bisa memandangi ruang parkir yang kosong, kini kembali melihat kendaraannya berada di hadapan mata.

Ada barang yang kembali.

Ada kerugian yang mulai dipulihkan.

Dan ada rasa percaya yang perlahan dibangun kembali.

Kapolres Pacitan mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Pacitan untuk selalu memarkir kendaraan bermotornya di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda,” tegas AKBP Ayub.

Menurutnya, perkembangan ekonomi Pacitan juga membawa peningkatan mobilitas masyarakat.

“Pacitan ekonominya semakin maju. Maka banyak pendatang yang datang kemari. Walaupun pelakunya orang Tulakan, tetapi saya yakin terkait modus curanmor ini sudah dipelajari dari luar kota,” ujarnya.

Peringatan tersebut menjadi relevan di tengah perkembangan Pacitan.

Sebuah daerah yang tumbuh bukan hanya menghadapi persoalan bagaimana meningkatkan ekonomi, tetapi juga bagaimana memastikan keamanan warganya.

Sebab pembangunan seharusnya tidak hanya membuat masyarakat lebih mudah mencari penghasilan.

Pembangunan juga harus membuat masyarakat merasa lebih aman menjalani kehidupannya.

Atas dugaan perbuatannya, Slamet Riyadi alias Candra disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan keterangan kepolisian, ketentuan tersebut berkaitan dengan pencurian yang dilakukan pada malam hari di pekarangan tertutup yang terdapat rumah di dalamnya, termasuk dengan cara merusak atau membongkar untuk mencapai barang yang hendak diambil.

Ancaman hukuman yang disebutkan mencapai sembilan tahun penjara.

Kini perkara tersebut memasuki tahapan hukum.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Status tersangka bukanlah vonis bersalah. Pembuktian mengenai dugaan perbuatan tersebut pada akhirnya akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus curanmor ini pada akhirnya bukan hanya cerita tentang kunci letter T, tiga sepeda motor Honda Beat, atau seorang tersangka yang melarikan diri ke Jawa Tengah.

Ia adalah cerita tentang kelengahan dan kewaspadaan.

Tentang bagaimana sebuah kendaraan yang ditinggalkan beberapa jam dapat berubah menjadi sumber kecemasan.

Tentang bagaimana seorang pelaku diduga membaca situasi sebelum menjalankan aksinya.

Dan tentang bagaimana polisi kemudian membaca kembali setiap jejak yang ditinggalkan.

Pacitan akan terus tumbuh.

Orang-orang akan terus datang.

Kendaraan akan terus memenuhi halaman kos, rumah, tempat kerja, kafe dan ruang-ruang publik.

Namun satu hal tidak boleh ikut hilang bersama perkembangan zaman:

kewaspadaan.

Sebab kejahatan tidak selalu mengetuk pintu.

Kadang ia hanya menunggu pintu itu terbuka karena kelalaian.

Tiga motor telah kembali.

Seorang tersangka telah diamankan.

Sejumlah barang bukti telah disita.

Dan sebuah pelarian akhirnya menemukan batasnya.

Malam mungkin memberi ruang bagi kejahatan untuk bersembunyi. Tetapi ketika laporan dibuat, penyelidikan dimulai, dan jejak ditelusuri, kegelapan tidak lagi menjadi tempat yang aman untuk bersembunyi.***

Penulis : Jefri Asmoro Diyatno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *