Faktanews24.com, LABUHANBATU –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (16/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 16.00 WIB terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Gang Cempaka, Jalan Siringo-ringo, Kelurahan Sirondorung, Kecamatan Rantau Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Sastrawan Ginting bersama personel Bripka Syahputra S.H., Brigadir H. Chandra Srg., dan Brigadir Robi Rizki Arsal S.H. langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial RZH (33), warga Kelurahan Sirondorung, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Dalam penggeledahan di kamar rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram, satu bungkus plastik transparan berisi klip kosong, satu unit timbangan elektronik, satu skop yang terbuat dari pipet plastik, serta uang tunai sebesar Rp240.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial G (55) yang tinggal di kawasan Jalan Pendoan, Rantauprapat.
Berbekal keterangan itu, tim bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan G di sebuah pondok di kawasan Pendoan.
Dari tangan tersangka kedua, petugas menyita uang tunai sebesar Rp50.000 yang diakui sebagai upah setelah mengambil narkotika dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam pencarian.
Polisi menyatakan proses pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut dan memburu pemasok yang diduga menjadi sumber barang haram itu.
Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
( Dedy Priyadi, SH )











