Faktanews24.com, Labuhanbatu Utara –
Tim Operasional Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Marbau menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan II, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, pada Rabu (17/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.
Saat berada di tempat kejadian, polisi mendapati seorang pria yang gerak-geriknya dinilai mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan pria tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pria itu mengaku bernama Hendra Simbolon alias Pak Yeslin (31), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau.
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik asoi berwarna merah yang berisi satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,65 gram, yang disimpan di kantong celana sebelah kanan terduga pelaku.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Marbau untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penetapan pasal dan ancaman pidana akan mengikuti hasil penyidikan yang dilakukan penyidik.
Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
( Dedy Priyadi, SH )












