Bandar Lampung – Faktanews24.com – Drama mangkirnya Sekretaris Daerah Lampung Tengah, Welly Adiwantra, berakhir.
Jumat Kramat, 18 September 2026, Welly resmi ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung. Batik yang ia kenakan saat datang didampingi kuasa hukum, kini tertutup rompi oranye tahanan.
Penahanan dilakukan usai Welly menjalani pemeriksaan maraton sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekrutmen honorer fiktif di Pemkot Metro.
“Benar, sudah kami tahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka,” tegas Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Heri Rusyaman.
387 Honorer Fiktif, Negara Rugi Rp11 Miliar
Kasus ini bukan kaleng-kaleng. Welly ditetapkan tersangka sejak Juni 2026, namun tercatat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Penyidik mengungkap, saat masih menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro periode 2024-2025, Welly diduga menjadi aktor di balik pengangkatan 387 tenaga honorer fiktif.
Modus honorer siluman itu membuat keuangan negara jebol hingga Rp11 miliar.
Dari ruang pemeriksaan, Welly langsung digelandang menuju Rutan Dirtahti Polda Lampung. Polda beralasan, penahanan untuk mempercepat pemberkasan dan penyidikan.
Dari pejabat pengelola SDM, kini harus merasakan dinginnya jeruji tahanan.












