Kediri–Faktanews24.com
Dunia pendidikan non-formal kembali diwarnai kabar buruk. Kali ini sorotan publik tertuju pada kinerja pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Aji Saka. Berdasarkan fakta terbaru yang terungkap, terdapat indikasi kuat dugaan praktik suap atau “main uang sogok” yang diduga dilakukan oleh pihak pengelola kepada sejumlah pihak demi menutupi kejanggalan pengelolaan anggaran.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan aliran uang tersebut diduga kuat ditujukan kepada oknum di lembaga terkait dan instansi penegak hukum (APH). Tujuannya diduga agar kasus ini tidak terendus lebih jauh oleh publik dan proses hukum bisa berjalan lambat atau bahkan dihentikan.
Kaitan Dana BOP dan Kejar Paket
Kejanggalan ini bermula dari pengelolaan dana bantuan operasional, diduga kuat berkaitan dengan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP) serta program pendidikan kesetaraan atau yang dikenal dengan “Kejar Paket”.
Dugaan sementara, terdapat ketidaksesuaian antara data jumlah murid yang dilaporkan dengan realitas di lapangan. Diduga kuat terjadi manipulasi data peserta didik untuk memperbesar klaim anggaran yang diterima.
“Diduga ada permainan data terkait jumlah siswa. Padahal, bantuan negara ini murni untuk kesejahteraan dan fasilitas belajar murid, namun diduga justru dinikmati oleh oknum tertentu,” ungkap sumber yang dekat dengan masalah ini, Senin (18/04).
Diduga Lakukan Pembayaran “Aman”
Yang membuat kasus ini semakin mencuat adalah dugaan kuat bahwa pengelola diduga melakukan pembayaran atau pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu. Uang tersebut diduga sebagai “uang pelicin” agar laporan keuangan dan administrasi yang bermasalah tersebut tidak diaudit secara mendalam atau tidak disidik.
Masyarakat dan pihak yang peduli terhadap dunia pendidikan mendesak agar pihak berwajib dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) turun tangan. Harapannya, kasus ini tidak ditutup-tutupi dan siapapun yang terbukti bersalah, baik dari pihak pengelola maupun oknum yang diduga menerima suap, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pengelola PKBM Aji Saka maupun instansi terkait terkait dugaan suap dan penyalahgunaan anggaran tersebut.









