Faktanews24.com – Pacitan, Publik kembali digemparkan oleh kisah pernikahan pasangan Tarman dan Sheila Arika yang menggunakan mahar fantastis senilai Rp3 miliar. Momen sakral yang seharusnya menjadi kebahagiaan pribadi itu justru berkembang menjadi topik panas dan kontroversial di berbagai platform media sosial.
Bukan tanpa alasan, mahar dengan nominal sebesar itu langsung mengundang beragam reaksi. Ada yang memuji karena dinilai sebagai simbol cinta yang luar biasa, namun tak sedikit pula yang menaruh curiga. Isu mencuat bahwa mahar berupa cek tersebut diduga palsu, bahkan dikabarkan telah berujung pada laporan ke pihak kepolisian.
Situasi ini sontak membuat publik bertanya-tanya mengenai kebenaran di balik isu yang beredar. Dalam kondisi penuh spekulasi tersebut, konsultan hukum dari pihak mempelai wanita, Danur Suprapto, S.H., M.H., akhirnya angkat bicara memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan isu yang dianggap tidak sesuai fakta.
“Yang dilaporkan siapa ya, mas? Saya konsultan hukum Mbak Sheila Arika. Belum dapat informasi dari Mbak Sheila, dan barusan saya telepon Mbak Sheila dan Pak Tarman, mereka katakan tidak ada surat panggilan dari kepolisian,” ujar Danur Suprapto kepada wartawan pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Pernyataan ini menjadi titik penting dalam membantah rumor yang sempat viral di media sosial. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada satu pun surat resmi yang diterima pihaknya terkait laporan atau pemanggilan dari kepolisian.
Lebih jauh, Danur menjelaskan bahwa isu mengenai adanya laporan polisi, kami tidak mengetahuinya soalnya, hingga detik ini tidak ada surat pemanggilan Ia menegaskan, tidak ada dokumen resmi, nomor laporan polisi (LP), ataupun surat panggilan dari pihak berwenang yang diterima oleh kliennya.
“Apa yang mau ditanggapi? Pelapor dan legal standing-nya kami tidak tahu. Siapa saja yang dilaporkan tidak tahu. Laporan jenis apa kami juga tidak tahu. Surat panggilan terlapor dari tingkat kepolisian mana juga tidak ada. Jangankan surat panggilan, nomor LP-nya saja kami belum tahu,” imbuhnya.
Meski isu tersebut sempat menimbulkan kehebohan di masyarakat, Danur menyatakan bahwa pihaknya tetap tenang menghadapi situasi ini. Ia mempertanyakan bahwa apa dasar hukumnya? sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh kliennya.
“Klien kami, kami sarankan lebih santai saja. Karena dalam hal ini mereka juga merasa tidak ada masalah. Pelapor yang memiliki tanggung jawab untuk menyediakan bukti awal yang cukup agar laporannya dapat ditindaklanjuti dan diuji,” tegasnya.
Pernyataan itu juga menjadi sindiran halus terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan isu miring tanpa dasar kuat. Danur menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti dan prosedur, bukan sekadar opini publik.
Dalam penutup pernyataannya, Danur mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam membuat laporan atau menyebarkan isu hukum. Ia menegaskan bahwa laporan palsu bisa berbalik menjadi masalah serius bagi pelapor, sebagaimana diatur dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu.
“Pelapor harus memiliki bukti-bukti permulaan yang cukup untuk melaporkan seseorang, karena laporan yang tidak didasari itikad baik dapat dituntut laporan balik. Dan bila laporan tersebut ternyata palsu, maka jerat Pasal 220 KUHP menanti,” pungkasnya.
Kontroversi mahar Rp3 miliar ini menjadi cerminan bagaimana era digital mampu mengubah narasi pribadi menjadi konsumsi publik dalam sekejap. Di tengah derasnya arus informasi, kebenaran kerap tenggelam oleh sensasi. Namun, satu hal yang pasti klarifikasi dari konsultan hukum ini menjadi penegasan bahwa kebenaran tidak bisa dibangun hanya berdasarkan opini dan kabar burung.***
Penulis : Jefri Asmoro Diyatno












