Kabupaten Lima Puluh Kota – FaktaNews24.com, Sumbar | Sebagai langkah preventif menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Kapur IX, Polresta 50 Kota, Polda Sumbar melaksanakan kegiatan himbauan Stop Bakar Hutan dan Larangan Membuka Lahan dengan Cara Membakar di wilayah hukumnya, Senin (14/9/2026).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kapur IX, AKP Rika Susanto., S.H., bersama Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, personel Polsek Kapur IX, serta Bhabinkamtibmas.
Himbauan dilaksanakan di sejumlah lokasi yang memiliki lahan masyarakat dan dinilai rawan terjadinya kebakaran, di antaranya kawasan Jalan Pariwisata, serta lahan masyarakat di Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kapur IX membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Bakar Hutan dan Lahan” sembari memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di tengah kondisi cuaca yang dipengaruhi fenomena El Nino yang berpotensi menyebabkan kekeringan ekstrem.
Petugas juga menyampaikan sosialisasi terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Masyarakat diberikan pemahaman bahwa pelaku pembakaran hutan dan/atau lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta ketentuan hukum lainnya yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diimbau agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya titik api maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat menyambut baik upaya yang dilakukan Polsek Kapur IX dan memahami pentingnya menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
Kapolsek Kapur IX, AKP Rika Susanto., S.H., mengatakan bahwa kegiatan edukasi dan himbauan kepada masyarakat merupakan langkah nyata Polresta 50 Kota dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat.
“Polresta 50 Kota bersama jajaran terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan melanggar hukum dan memiliki konsekuensi pidana. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, tidak melakukan pembakaran lahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran ataupun titik api. Pencegahan Karhutla membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat agar wilayah Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota tetap aman, sehat, dan terbebas dari bencana kebakaran hutan dan lahan,” ujar AKP Rika Susanto.











