Berita Nasional

Setelah Disorot, Muncul Informasi Xtra Tidak Berizin OJK, Jole Law Firm Siap Dampingi Korban Pinjol Ilegal

×

Setelah Disorot, Muncul Informasi Xtra Tidak Berizin OJK, Jole Law Firm Siap Dampingi Korban Pinjol Ilegal

Sebarkan artikel ini
IMG 20260614 WA0057

Faktanews24.com – Pacitan, Kasus dugaan teror terhadap nasabah oleh aplikasi pinjaman online (pinjol) Xtra terus menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya diberitakan Faktanews24.com dengan judul “Diduga Teror Nasabah oleh Aplikasi Pinjaman Online Xtra Jadi Sorotan, Jole Law Firm Minta Pengawasan Diperketat“, kini muncul informasi baru terkait status legalitas perusahaan yang mengoperasikan aplikasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari layanan pengaduan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kegiatan usaha pinjaman online bernama Xtra disebut bukan merupakan penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending (P2PL) yang memiliki izin usaha dari OJK. Dengan demikian, perusahaan tersebut tidak berada dalam ruang lingkup pengaturan, pengawasan maupun penindakan OJK sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang berizin.

Dalam keterangan yang diterima redaksi, masyarakat diimbau lebih teliti dalam memastikan legalitas perusahaan maupun produk keuangan digital yang digunakan. Sebab, tidak seluruh perusahaan fintech yang menawarkan layanan pinjaman dana telah memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.

Selain itu, terdapat pula perusahaan yang mengaku telah berizin atau diawasi oleh OJK, namun pada kenyataannya tidak terdaftar sebagai penyelenggara yang sah.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Jole Law Firm, Leo Julian Faujitama, menegaskan bahwa masyarakat harus mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan apabila menjadi korban praktik pinjaman online yang diduga melanggar aturan.

“Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang merasa dirugikan, termasuk korban penagihan yang diduga dilakukan dengan cara-cara intimidatif maupun tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya Leo menegaskan bahwa pinjol Xtra berani memasang logo OJK seolah-olah sudah ada ijin OJK, namun kenyataannya saat ditelusuri melalui WhatsApp lapor OJK ke 157 ternyata tidak terdaftar sehingga hal ini merupakan tindakan penipuan. Jadi masyarakat yang ingin pinjam melalui pinjaman online ini dapat terjebak dengan logo OJK.

“Ketika dilakukan penelusuran melalui layanan WhatsApp OJK 157, informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa Xtra tidak terdaftar sebagai penyelenggara P2P Lending berizin. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat yang hendak menggunakan layanan tersebut,” kata Leo.

Senada dengan itu, salah satu pendiri sekaligus praktisi hukum advokat (lawyer) Jole Law Firm, Yoga Tamtama Pamungkas, S.H., menjelaskan bahwa setiap perjanjian pinjaman yang dibuat oleh pihak yang tidak memiliki legalitas dapat menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri.

“Perjanjian dapat dibatalkan secara hukum apabila tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam KUHPerdata. Selain itu, penagihan oleh debt collector tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, intimidasi maupun tindakan yang mempermalukan konsumen,” jelas Yoga kepada wartawan pada Minggu, 14 Juni 2026.

Menurutnya, penyebaran data pribadi nasabah kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang sah maupun tindakan teror yang mengganggu kehidupan pribadi seseorang dapat berpotensi melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila ada masyarakat yang mengalami penagihan tidak beretika, ancaman, intimidasi, atau penyebaran data pribadi, segera simpan seluruh bukti percakapan, tangkapan layar, rekaman telepon maupun bukti lainnya, kemudian laporkan kepada pihak kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT),” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LSM Daerah Operasi Pacitan (DOP), Irvan Kasmuri, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pinjaman online ilegal.

Menurutnya, praktik penagihan yang mengandung unsur ancaman maupun penyebaran data pribadi tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan masyarakat secara luas.

Berdasarkan informasi dari OJK, masyarakat yang menemukan aktivitas keuangan ilegal atau merasa dirugikan oleh layanan pinjaman online yang tidak berizin dapat menyampaikan laporan kepada Kepolisian Republik Indonesia maupun Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing.***

Penulis : Jefri Asmoro Diyatno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *